NARKOBA

Polres Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu

Bengkalis | Selasa, 26 Januari 2021 - 14:57 WIB

Polres Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Sekretaris Daerah Bengkalis H Bustami HY, Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti dan Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay memusnahkan barang bukti sabu yang dimusnahkan, Selasa (26/1/2021). (ERWAN SANI/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis memusnahkan sekitar 4 kg narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan sindikat internasional, Senin (26/1) siang. Sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember berukuran besar berisi air, kemudian diaduk sampai hancur.

Barang bukti ini tidak dimusnahkan semuanya, sebagian sabu disisihkan guna kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik dan juga pembuktian di persidangan. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.


Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT dan disaksikan Sekda Bengkalis H Bustami HY dan sejumlah Forkompinda Bengkalis. 

Dalam kesempatan ini Kapolres Bengkalis menyampaikan harapannya kepada pemerintah Bengkalis untuk kembali mengaktifkan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang selama ini seperti mati suri.

"Dalam waktu dekat ini Bengkalis akan dipimpin dengan pimpinan bupati dan wakil Bupati Baru. Kita harapkan pimpinan baru bisa kembali mengaktifkan keberadaan BNK di Bengkalis," terang Kapolres.

Menurut dia, keberadaan BNK di Bengkalis sangat diharapkan, karena peredaraan narkoba di Bengkalis cukup tinggi. hampir tiap pekan ada saja tindak pidana narkoba baik di Pulau Bengkalis dan di daratan Bengkalis yang berhasil diungkap Polres Bengkalis.

"Jajaran personel Polres Bengkalis sampai ke tingkat Polsek setiap pekan terus menangkap atau menindak pelaku mulai pemakai sampai pengedar narkoba," terangnya.

Menurut dia wilayah Bengkalis daratan paling banyak saat ini ditindak, sementara wilayah pesisir sedikit berkurang karena angin Utara di perairan Bengkalis menganggu perairan selat melaka sehingga upaya penyeludupan dari negara tetangga mulai berkurang.

Menurut dia, keberadaan BNK sangat diperlukan guna melakukan tindakan preventif, edukasi dan sosialisasi ke masyarakat. Sehingga kesadaran masyarakat dalam pencegahan peredaran narkoba meningkat.

Sementara itu, terkait harapan Kapolres ini Sekda Bengkalis Bustami HY mengatakan pemerintah Bengkalis juga telah memikirkan hal ini. Keberadaan BNK nantinya akan kembali digesah.

"Kita sedang upayakan, saat ini kita sudah usulkan pembentuk tim pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba (P4DN) di Bengkalis. Tim ini menggantikan BNK tidak hanya melibatkan pemerintah saja tetapi sejumlah stakeholder terkait," terangnya.

Seperti diketahui awal tahun ini Polres dan Bea Cukai Bengkalis berhasil mengungkapkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Setidaknya sekitar 4 kilogram sabu asal negeri jiran Malaysia berhasil diamankan Jumat (1/1/2021) dan sabu ini yang dimusnahkan. 

Dalam pengungkapan narkoba jaringan internasional ini tim gabungan berhasil mengamankan enam tersangka sebagai kurir laut dan darat. Diantaranya Bondan alias Alu (43) warga Teluk Papal, Tono alias Awis (28) Warga Desa Bantan Tengah, Amirul alias Along (23) warga Desa Kelapapati, Handrian alias Aan (23) warga Desa Sungai Pakning.

Selain itu tim gabungan juga berhasil mengamankan dua narapidana di Rutan Dumai Supandi dan Junaidi sebagai pengendali. Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kepala Bea Cukai Ony Ipmawan dalam keterangan pers mengatakan, narkoba diduga asal Malaysia masuk ke Bengkalis lewat perairan Teluk Papal Kecamatan Bantan.

Menurut dia, awalnya penyeludupan barang haram ini awalnya akan dilakukan empat tersangka melalui perairan selat Bengkalis di Bukit Batu pada Tanggal 28 Desember 2020. Saat itu tim bergerak melakukan penyelidikan di perairan Bengkalis dan Bukit Batu namun tidak membuahkan hasil. 

Pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook