BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap tiga pelaku anak di bawah umur, yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap B (14) anak perempuan di bawah umur, di rumah kosong Desa Sungai Alam, Bengkalis.
Ketiga pelaku berinisial RA (16), YP (17), FW (17) warga Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dibekuk tim Satrekrim Polres pada, Kamis (22/9)2022), setelah sebelumnya orang tua korban SO (32) melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Ya, benar sudah kami amankan ketiganya dan saat ini masih dalam proses penyidikan kami," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP M.Reza SIK MH, Ahad (25/9/2022).
Dijelaskan Reza, kronologis kejadianya, pada Ahad 18 September 2022 sekitar pukul 00.00 WIB korban sedang berada di rumah keluarganya, lalu korban di chat oleh pelaku RA melalui Sosmed mengatakan, "Dikau di mana..jadi jemput?".
Kemudian kata Reza, korban mengatakan "Tak usah lagi, Bibik kami ada di rumah". Tiba-tiba pelaku RA sudah berada di depan gang rumah keluarga korban, selanjutnya pelaku dengan bujuk rayu dan alasan mengajak korban jalan putar-putar dengannya.
"Kemudian korban ikut, sesampainya di Jalan Antara, ada dua teman pelaku berboncengan juga mengikuti korban dari arah belakang. Kemudian pelaku RA membawa korban ke Desa Sungai Alam," ujarnya.
Sesampainya di sana kata Kasatreskrim, korban disuruh masuk ke dalam pondok oleh pelaku dan korban sempat melawan, Tapi ketiga pelaku memaksa korban dengan mendorong lalu dengan tidak berdaya korban akhirnya masuk ke dalam pondok.
Ketiga pelaku memaksa korban membuka semua pakaiannya dan ketiganya secara bergiliran melakukan hubungan intim dengan korban layaknya pasangan suami istri.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.
Terhadap laporan itu kata Kasat, untuk melakukan penyelidikan dan kemudian Tim Opsnal Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap 3 orang pelaku dan setelah dipastikan pelaku berada di rumahnya, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 04.30 WIB Kanit Pidum beserta Tim Opsnal pidum dan Penyidik Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap ke tiga pelaku di rumahnya masing-masing.
"Setelah berhasil mengamankan pelaku kemudian dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Menurutnya, saat diintrograsi, ke tiga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong.
"Ya, kami juga sudah melakukan visum Et Refertum dan kami mengamankan barang bukti berupa sepasang baju dan celana dalam korban," ujarnya.
Dikatakan Reza lagi, ketiga pelaku dikenakan pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU.RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU.RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI no 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman