BENGKALIS (RIAUPOS.CO - Koperasi Meskom Sejati Bengkalis telah memiliki kepengurusan sah dengan kepengurusan baru. Ini dilakukan setelah kepengurusan sebelumnya "dibekukan" menyusul 2 tahun berturut-turut tanpa melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), meskipun sudah disurati anggota dan unit koperasi.
Terbentuknya koperasi ini, sejak 23 Maret 2021 lalu berlangsung di salah satu wisma di Bengkalis anggota menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dan merekomendasikan kepengurusan baru.
Terpilih sebagai Ketua Koperasi Meskom Sejati Bengkalis Ruslan, Sekretaris Alif Hartanto, dan Bendahara Norizan serta dibentuk unsur badan pengawas koperasi.
"Kita sudah membentuk kepengurusan baru berdasarkan dari hasil rapat anggota luar biasa yang diselenggarakan pada 23 Maret 2021 lalu. Saya direkomendasikan sebagai Ketua Koperasi Meskom Sejati Bengkalis. Jadi pada hari ini kita meresmikan penempatan kantor baru," ungkap Sekretaris Koperasi Alif Hartanto SHI MH.
Menurut dia, Koperasi Meskom Sejati Bengkalis tersebut sudah merupakan kepengurusan legal, memiliki akta notaris serta surat keputusan (SK) dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Dia juga menegaskan, RALB disepakati oleh jajaran anggota yang dilakukan pada akhir Maret lalu itu, menyusul pengurus koperasi sebelumnya dua tahun berturut-turut tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2019 dan 2020.
"Sebelumnya kita mendesak pengurus sebelumnya agar segera melakukan RAT, namun tak kunjung dilakukan bahkan sudah melayangkan surat anggota maupun dari masing-masing unit namun tak juga digubris atau tidak dibalas sama sekali," terangnya.
"Kemudian selama pengurusan sebelumnya kebun para anggota koperasi juga tidak pernah dirawat dan hasil juga tidak pernah diterima. Jadi anggota merasa terzolimi dengan kepengurusan yang sebelumnya. Buah dipanen tapi uangnya tidak diterima," katanya lagi.
Dikatakannya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan terkait pengelolaan ribuan lahan tersebut.
"Kita berharap segera klier dan segera melaksanakan kegiatan," kata Alif.
Di tempat terpisah, kuasa hukum dari Koperasi Meskom Sejati Aziun Asyari SH MH menegaskan bahwa kepemimpinan H Abral Mahadar merupakan pengurus yang sah dan akan berakhir 2022 mendatang.
Untuk itu dirinya bersama tim baru saja melaporkan ke pihak kepolisian terkait kesalahan pertama, kop surat dan stempel. "Kita Colling down dulu. Tidak mau kisruh. Kita minta tidak ada yang mengintimidasi," jelasnya lagi.
"Ini negara hukum, bukan negara preman. Jadi kita lakukan dengan proses hukum," jelas Aziun Asyari SH MH.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman