BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah hampir lima bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan, Ketua Cabor PABBSI Kabupaten Bengkalis, DY, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (23/12/2021).
DY, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkalis tahun 2019 ini ditangkap dan ditahan setelah Tim Kejaksaan Negeri Bengkalis mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
Kepala Kejari Bengkalis, Rahmad Budiman, melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian mengatakan, penangkapan terhadap DY dilakukan di Jalan Handayani No 369 C, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Penangkapan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi oleh anggota Kepolisian Resort Kota Pekanbaru. DY masuk DPO sejak tanggal 11 November 2021," ujar Isnan.
Menurut Kasi Intel, keberadaan tersangka diketahui dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait keberadaan DY. Mendapat informasi keberadaan tersangka, tim kejaksaan langsung bergerak menuju Pekanbaru.
"Terasangka kami amankan tanpa melakukan perlawanan. Setelah diamankan tim penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi oleh penasihat hukum," terangnya lagi.
Isnan menyebutkan, setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya tersangka ditahan sejak Kamis (23/12/2021) selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru
Sebelumnya, Kejari Bengkalis menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Bengkalis tahun 2019. Tersangka tersebut adalah Ketua Cabor PABBSI berinisial DY.
Diketahui, tahun 2019 cabor PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran itu diterima dua tahap. Tahap pertama, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua pada Desember Rp149.200.000.
Anggaran yang mestinya untuk keperluan cabor disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp226.864.371.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun