BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah sebelumnya rumah wartawan online disatroni maling, kini giliran rumah Lurah di Jalan Antara, Kelurahan Damon, Bengkalis, Sabtu (15/10/2022) lalu, sekitar pukul 13.24 WIB disatroni maling.
Pelaku berinisial BH (35) berhasil menggondol 1 unit HP Samsung A50 warna putih, sepucuk surat toko mas New Mega bersama cincin Full Mp berat 2.98 gram, 1 unit sepeda motor warna hitam dan satu unit helm warna hitam.
Setelah kejadian itu, suami korban M Dodi Islami melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkalis dan pelaku berhasil dibekuk di rumahnya Jalan Damon, Bengkalis Ahad (23/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ya, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, korbanya adalah rumah Ibu Lurah Damon Bengkalis, dan tersangka dikenakan pasal seperti yang dirumusan dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim AKP M Reza, Senin (24/10/2022).
Dikatakan Kasat, kronologis kejadian, pada saat korbann Siti Nikmatul Fitri, Lurah Damon, Bengkalis bersama suaminya, Sabtu tanggal 15 Oktober 2022, rumahnya di Jalan Antara, Kelurahan Damon sekitar pukul 13.23 WIB, pada saat kejadian korban sedang membeli makan di tempat makan D'ulek Jalan Antara dan membeli lampu.
Lalu pada saat korban kembali ke rumahnya dan melihat pintu rumahnya tidak terkunci dan rusak. Lalu korban masuk ke dalam rumahnya dan mendapati kondisi lemari yang berada dalam kamar sudah berantakan.
"Korban mendapati bahwa satu unit Hp Samsung A50 dan emas 2.98 gram milik korban yang berada dalam lemari sudah tidak ada. Lalu pada saat itu juga korban menelpon Babinsa dan bhabinkamtibmas. Selanjutnya tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melalukan cek TKP," ujar Reza.
Kemudian korban di arahkan untuk membuat laporan ke kantor Polres Bengkalis, namun dikarenakan korban masih syok dengan kejadian tersebut, suami korban belum bisa membuat laporan ke kantor Polres Bengkalis. Selanjutnya pada Ahad (16/10/ 2022) sekitar pukul 18.20 WIB, suami korban membuat laporan ke kantor Polres Bengkalis untuk ditindak lanjuti.
Atas laporan dari korban, kata Kasatreskrim, bahwa adanya tndak pidana pencurian dengan pemberatan, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan dan analisis Tim Opsnal Satreskrim jelas Reza, diketahui identitas dan keberadaan pelaku yang berada di rumahalnya. Pada Ahad (23/10/2022 sekitar pukul 17.00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan di rumah terduga pelaku BH. Saat itu tersangka berada di ruang tengah sedang tidur dan tidak ada perlawanan yang berati saat diamankan polisoli.
Saat dilakukan interogasi kata Reza, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curat di 2 TKP Yaitu, di Jalan Antara Gang Al-Rasyyidiah Keluraham Damon Kecamatan Bengkalis dan di Jalan Antara Gang Pinang Kelurahan Damon.
"Setelah itu pelaku menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti tersebut di dapur. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke mako Polres Bengkalis guna proses hukum," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman