Penerimaan Retribusi dan Pajak Daerah Dievaluasi

Bengkalis | Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:58 WIB

Penerimaan Retribusi dan Pajak Daerah Dievaluasi
Guna mengevaluasi pendapatan daerah, Bapenda Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah di Ballroom Hotel Surya, Duri, Selasa (22/8/2023). (DISKOMINFOTIK BENGKALIS)

BAGIKAN



BACA JUGA


BATHINSOLAPAN (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah di Ballroom Hotel Surya, Duri, Selasa (22/8).

 Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis Aulia menyampaikan, pada 5 Januari 2022 lalu, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).


 Dalam UU HKPD tersebut kata Aulia, sudah dijelaskan tentang penguatan Local Taxing Power merupakan salah satu pilar utama implementasi HKPD, untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan optimalisasi PAD dengan mendukung reformasi pendapatan daerah melalui kebijakan.

 "Kontribusi PAD terhadap penerimaan daerah masih rendah yaitu sekitar sebesar 9 persen. Sehingga kita sangat tergantung dari pendapatan transfer pusat dan daerah,” ujar Aulia.

 Sementara itu per tanggal 8 Agustus 2023 realisasi penerimaan PAD mencapai sebesar 30,07 persen, untuk pajak daerah sebesar 46,55 persen retribusi daerah sebesar 34,60 persen, mudah-mudahan ini bisa ditingkatkan lagi pada bulan berikutnya.

 “Melalui Rakor ini kami minta keseriusan kepada setiap perangkat daerah pengelola pajak daerah dan retribusi daerah, untuk dapat mengintensifkan dan menggali sumber-sumber potensi daerah yang telah ditetapkan pada peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang pajak daerah dan retribusi daerah," harap Aulia.

 Ia menjelaskan, salah satu untuk peningkatan retribusi daerah,  Pemkab Bengkalis juga dianjurkan untuk menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard, sebagai kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah, karena ini salah satu program untuk peningkatan transaksi digital penerimaan pajak dan retribusi daerah, karena ini sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran pajak dan biayanya menjadi lebih hemat.

 Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan dukungan aksi perubahan Pendidikan Kepemimpinan Administrator (PKA) oleh Asisten Adminsitrasi Umum Aulia, Pimpinan Bank BRK Syariah Bengkalis Isyahri Remadong, Kadis Pertanian Tarmizi, Kabid Dalbang Badan Pendapatan Daerah Tuti Andayani, Pimpinan Bank BRK Pakning Wiwin Syahputra yang disaksikan oleh perwakilan dinas terkait pajak retribusi daerah.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook