DURI (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 10 orang pelaku yang diduga mencuri kabel milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri berhasil diringkus oleh tim gabungan Polsek Mandau, Pinggir dan Satrekrim Polres Bengkalis dan satu orang dihadiahi timah panas di bagian betisnya.
Kesepuluh pelaku yang berhasil diringkus di tempat dan waktu berbeda tersebut, berinisial RS (20), RRA (24), HT (22), R (25), RA (27), BS (26), EPN (21) PG (25), AS (26) dan RPL (30). Akibat pencurian yang dilakukan para tersangka, PT PHR mengalami kerugian mencapai lebih kurang Rp46 juta.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro saat menggelar Pers Release di Halaman Mapolsek Mandau, Senin (32/5/2023).
Kapolres didamping Kasatrekrim AKP M Reza, Kapolsek Mandau AKP Hairul menyebutkan, penangkapan para tersangka, awalnya tim Satreskrim mendapatkan informasi dari sekuriti perusahaan, bahwa telah terjadi pencurian di lokasi PT PHR di Duri.
Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satrekrim bersama Polsek Mandau dan dibantu Polsek Pinggir, langsung bergerak ke lokasi kejadian pencurian, yakni di Kelurahan Air Jamban dan Talang Mandi Kecamatan Mandau.
"Di sana polisi berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti hasil curian mereka. Dari 10 orang yang kami amankan, salah seorang di antaranya ditembak, karena ingin kabur,” ujar Bimo.
Dijelaskannya, para tersangka juga sudah menjadi target pihak kepolisian selama dua bulan lamanya. Sedangkan, aktor dari pencurian ini masih di dalami, termasuk penampung barang hasil curian yang sudah sempat terjual.
Barang bukti yang sudah diamankan dari para tersangka yaitu berupa 4 unit flow meter, 1 unit mobil Nopol BA 8793 BA, 1 unit gergaji besi, 1 set alat pemotong besi (cutting torch) satu buah tiang listrik, 2 gulung kabel warna hitam dengan panjang 20 meter yang belum terkelupas.
"Kami juga mengamankan, 57 gulung kabel yang sudah terkelupas, 15 gulung kulit kabel, 1 unit sepeda motor, 4 buah pisau cutter, 1 buah gunting besi, 1 bilah parang dan 2 buah gergaji besi,” tegas Setyo Bimo.
Sedangkan kronologis kejadianya jelas Kapolres, pada Selasa (18/4/ 2023) sekitar pukul 09.28 WIB lokasi di Bekasap 04 Bekasap Central PT PHR Keluhan Air Jamban Kecamatan Mandau, Bengkalis, telah terjadi pencurian meter reading jnjector (NoFlow) milik PT PHR yang dilakukan oleh tersangka.
Setelah mendapat Informasi dari tim patroli perusahaan, bahwa telah terjadi pencurian Noflow, tim langsung mendatangi TKP dan sesampainya di TKP dan
dilakukan pengecekan ternyata benar telah terjadi pencurian Noflow tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (15/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB unit reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa terduga pelaku berinsial R sedang berada di rumah saudaranya di daerah Perumahan Kubang Mas Kelurahan Kubang Jaya.
Selanjutnya kata Kapolres, Tim Resmob Krimum Polda Riau mendatangi lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka R. Dari hasil Introgasi terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa benar ada melakulan pencurian 4 unit Nuflow bersama rekannya berisial RS telah melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah PT PHR.
Setelah dilakukan penyelidikan tentang pencurian Noflow, dari hasil
penyelidikan pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 04.00 WIB tim gabungan
berhasil mengamankan 1 orang laki laki mengaku berinisial RS di Kota Dumai.
"Kemudian dilakukan interogasi terhadap RS dari hasil interogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian Noflow di 5 TKP yang terdiri dari 2 TKP berada di Rantau Kopar Rohil area PT PHR, 3 TKP berada di Bekasap Duri area," ujarnya.
Kemudian jelas Kapolres, tersangka RS mengakui kalau barang berupa Noflow diletakkan di rumah mertuanya yang berada di Rantau Kopar. Lalu tim gabungan melakukan pencarian terhadap barang bukti, hasil pencarian tim gabungan menemukan 4 unit Noflow di rumah mertua RS yang berada di Rantau Kopar Rohil.
Sedangkan 1 unit Noflow sudah dijual kepada inisial J sebesar Rp7 juta, saat ini di
duga J berada di pulau Jawa bekerja di PT Benpor. Pelaku RS mengaku melakukan
pencurian Noflow bersama temannya inisial R. Setelah itu
team gabungan membawa pelaku dan menemukan barang bukti tersebut di atas, selanjutnya dibawa kembali ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya, tempatnya berbeda-beda dan modus operandinya, para tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara merusak gembok meter reading Injector juga menggunting Electric Cable. Juga dengan cara memotong bagian pangkal tiang listrik. Setelah sebelumnya tersangka melakukan dengan cara melompat pagar dan menarik dan memotong kabel," ujarnya.
Pihak Polres Bengkalis, juga sudah berkoordinasi dengan pihak PT PHR untuk meningkatkan sistem pengamanan di lokasi atau area dimana menjadi target para pelaku pencurian. Terutama lokasi yang sering menjadi target para pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya.
Ditegaskan Bimo, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. Rencana tindak lanjut atas perkara ini akan dilakukan proses penyidikan dan pemberkasan dengan mengirimkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis agar segera disidangkan.
Laporan: Abu Kasim (Duri)
Editor: E Sulaiman