BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tak mengundang para pihak. Rapat pleno dilaksanakan tertutup oleh Komisi Pemilihan Umum Bengkalis. Pengumuman dan penetapan paslon diumumkan di halaman Kantor KPU dan website, hari ini Rabu (23/9).
“Tanggal 23 September 2020 tahapan penetapan Paslon, pengumuman penetapan hasil penetapan paslon bisa dilihat di papan pengumuman, di laman KPU kabupaten/kota, hal ini mengacu pada pasal 68 angka (2) dan (3) PKPU Nomor 9 Tahun 2020,” kata Komisioner KPU Bengkalis Bidang SDM dan Parmas, Feri Herlinda, Selasa (22/9).
Keputusan ini berdasar hasil rapat kerja (Raker) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau yang mengundang seluruh KPU di kabupaten/kota di Gedung KPU Provinsi Riau, Senin (21/9).
Ia mengtakan, sesuai dengan tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, yang sedang berlangsung pada saat ini. Tahapan penetapan Paslon berlangsung tanggal 23 September 2020 dan penetapan Paslon nantinya diumumkan di laman KPU kabuapaten/kota.
Menurutnya lagi, berdasarkan ketentuan tersebut pelaksanaan pleno bersifat internal atau tidak mengundang para pihak dan tidak melaksanakan pleno terbuka. Namun, pengumuman hasil hasil penetapan Paslon, hanya bisa dilihat di laman website.
“Kemudian tanggal 24 September 2020 dilaksanakan pengundian nomor urut. Tahapan pengundian nomor urut Paslon, sekaligus penetapan nomor urut, mengacu pada PKPU Nomor 394 Tahun 2020,” paparnya.
Lebih lanjut Feri menegaskan, untuk tahapan pengundian nomor urut Paslon, KPU Bengkalis akan memastikan masing-masing Paslon hadir pada rapat pleno terbuka. Sebab, pengundian ini dilakukan melalui pleno terbuka. Bagi Paslon yang berhalangan hadir dalam pleno, wakjb ada alasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut, Paslon wajib hadir dan jika berhalangan harus melampirkan alasan tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan. Paslon juga dapat memberikan mandat secara tertulis kepada petugas yang diberikan mandat untuk mengambil nomor urut,” katanya lagi.
Kedua tahapan ini sangat penting, sambung Feri. Namun, sepanjang pelaksanaan pencabutan nomor urut dan penetapan nomor urut, peserta atau paslon wajib mengikuti protokol kesehatan dan pencegahan pengendalian Covid-19.
“Dalam pengambilan nomor undian, yang boleh hadir setiap paslon sebanyak 5 orang yaitu 1 orang pengubung Paslon (LO), 2 orang tim kampanye, 1 orang calon Bupati dan 1 Calon Wakil Bupati,” ujarnya.
Usai tahapan tersebut, katanya Feri, rangkaian kegiatan selanjutnya adalah penandatanganan pakta integritas Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, tentang kepatuhan Protokol Kesehatan dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020, dimasa bencana non alam Covid-19.
Feri mengatakan, merujuk pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah, tiga hari setelah penetapan Paslon, maka dimulai masa kampanye, yang dilakukan oleh Paslon dan Tim Kampanye dari tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020. Jumlah hari sebanyak 71 hari, masa kampanye.
Dalam pelaksanaan kampanye nantinya, kata Feri, KPU Bengkalis akan melaksanakan sosialisasi dan rakor kampanye terlebih dahulu. Beradasarkan jadwal dilaksanakan, Jumat (25/9). Sosialisasi itu membahas tentang pelaksanaan kampanye, pengamanan dimasa kampanye, rekomndasi tentang pelaksanaan kampanye pengawasan, pelaksanaan kampanye dan rekomendasi pelaksanaan kampanye.
“Kami berharap semua proses tahapan berjalan sesuai dengan standar Covid-19 dan semua peserta pemilihan wajib patuhi protokol kesehatan, semoga ini menjadi perhatian semua semua Paslon yang telah ditetapkan oleh KPU Bengkalis,” tutup Feri Herlinda dengan nada datar.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman