BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Pemilik Toko Siang Malam Jalan Tengku Umar, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, sempat berduel dengan pelaku perampokkan di tokonya. Perampok pun kemudian berhasil membawa kabur uang ratusan juta rupiah pada, Senin (17/7/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.
Setelah berhasil masuk ke toko dan membawa kabur uang tunai Rp70 juta, pelaku berinisial Jer alias Jep (48), warga Jalan Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Bengkalis berhasil dibekuk polisi di Jalan Hasanudin Bengkalis, Senin (17/7/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Sudah kita amankan bersama barang bukti uang tunai Rp70 juta, satu unit sepeda motor, senjata tajam dan pakaian yang digunakan oleh pelaku. Saat ini kita masih melakukan pengembangan," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Sabtu (22/7/2023).
Ia menjelaskan, kronologis kejadian, pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 05.35 WIB telah terjadinya pencurian dengan kekerasan di Ruko milik Edison. Korban waktu membuka pintu ruko sebelah kanan, lalu membuka lagi pintu sebelah kiri, pelaku memasuki ruko di Jalan Tengku Umar.
Pada waktu itu, korban sempat mengejar pelaku yang sudah kabur tersebut. Saat terjadinya kejar kejaran tersebut, uang yang di bawa tersangka terjatuh sebanyak Rp35 juta dan korban pun mengambilnya.
"Korbannya juga lanjut mengejar sampai persimpangan dan putar balik, dikarenakan tersangka membawa sajam. Sesampainya di toko korban menyimpan uang dan langsung mengambil motor melanjutkan pengejaran terhadap pelaku sampai di pos belakang Hotel Panorama Jalan Hasanudin," ujar Kapolres.
Pada waktu itu, tersangka terlihat keluar dari pos belakang Hotel Panorama tersebut menggunakan pakain singlet dan tidak menggunakan sandal. Korban pun sempat berduel dan tersangka melawan hingga sempat melarikan diri dari pegangan korban.
"Saat pelaku ingin kabur, korban terus mengejar tersangka menggunakan sepeda motor hingga ke Jalan A Yani. Kemudian korban pun pulang dan tidak melanjutkan pengejaran dan uang yang di bawa tersangka sebesar Rp70 juta," ujarnya.
Dikatakan Setyo, setelah menerima laporan dari korban, bahwa adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti serta hasil gelar perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi penyidikan. Tim Opsnal Polres mendapat informasi dari masyarakat tentang kejadian tersebut, dan langsung bergerak menuju ke TKP. Pada saat berada di TKP Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat sekitar, bahwasannya ada satu orang laki-laki yang dicurigai merupakan salah satu dari pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.
Dengan cepat Tim Opsnal dibantu piket SPKT Polres Bengkalis mengamankan terduga pelaku dan kendaraannya ke Mako Polres Bengkalis. Setelah terduga pelaku diamankan, Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap terduga pelaku tersebut yang bernama Jedri alias Jep.
"Namun pada saat itu terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya. Kami kembali ke TKP dan mengecek urutan kejadian dan mengambil keterangan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian," ujarnya.
Lalu kata Kapolres, pada saat di TKP tempat terjadinya perkelahian, antara korban dan pelaku, Tim Opsnal menemukan baju dan pisau yang di gunakan oleh pelaku dan uang senilai Rp70 juta hasil curian yang dibuang pelaku ke dalam selokan di pinggir Jalan Hasanudin (belakan Hotel Panorama).
Selanjutnya uang tersebut diambil oleh korban dan dihitung bersama-sama dengan Tim Opsnal, ternyata uang tersebut tidak ada kurang sama sekali. Selanjutnya barang bukti uang dan yang lainnya diamankan oleh Tim Opsnal ke Mako Polres Bengkalis untuk di pergunakan sebagai barang bukti.
Dijelaskan Kapolres, pada saat polisi mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada di TKP, ada beberapa keterangan saksi yang melihat bahwasanya pada saat setelah kejadian, ada seseorang laki-laki menggunakan kendaran motor matic warna hitam putih, menggunakan kaos hitam sedang mencari-cari dan mengambil barang-barang pelaku pencurian tersebut.
"Tersangka mengakui perbuatanya dan telah mengantarkan temannya yang berinisial HI (DPO) untuk melakukan pencurian di Toko Siang Malam tersebut. Mereka sudah berjanjian akan ketemu di Jalan Hasanudin, setelah pelaku yang berinisial HI berhasil melakukan aksinya. Sebelum melakukan perbuatan tersebut, mereka sudah membuat perjanjian akan membagi hasil yang didapatkan dari hasil pencurian tersebut," jelasnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi