BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Proses penyelidikan kasus dugaan penjualan lahan mangrove seluas 80 hektare (ha) yang masuk lahan hutan produksi terbatas (HPT) oleh Kades Senderak, Harianto di Kejaksaan Negeri (Kerjadi) Bengkalis terus bergulir.
Setelah sebelumnya Kades Senderak Harianto dan manajer tambak udang dimintai keterangan penyidik Pidsus Kejari Bengkalis, kali ini empat saksi lainnya yang dipanggil secara resmi oleh penydik. Namun, dua kali surat pemanggilan dilayangkan, mereka tak kunjung datang alias mangkir.
Keempat saksi yang sudah dua kali dilayangkan surat panggilan, yakni Kepala Dusun Pembangunan dan Ketua RW2, dua orang dari kelompok dusun pembangunan yang mengetahui persoalan lahan 80 Ha karena ikut meneken surat SKGR di atas lahan tersebut.
"Sudah kita panggil dua kali melalui surat resmi, tapi tak kunjung datang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Novrizal SH ketika dikonfirmasi, Kamis (20/10).
Dijelaskannya, pemanggilan empat saksi ini karena mereka mengetahui persoalan lahan mangrove yang diduga dijual oleh Kades Senderak. Tentunya pihak penyidik masih menunggu itikad baik mereka untuk memberikan keterangan.
Ditambah lagi kata Novrizal, timnya bersama petugas dari BPN Bengkalis sudah turun ke lapangan untuk mengukur titik koordinat lahan yang dilaporkan. Dari luas lahan 80 Ha itu, ada nama 4 orang, baik yang meneken surat SKGR maupun dari kelompok tadi yang menerima hasil penjualan lahan mangrove.
"Makanya, jika nanti kita melayangkan surat panggilan ketiga dan jika mereka tidak juga mau hadir, maka kita akan melakukan upaya paksa. Namun, kita tetap mengedepankan upaya persuasif untuk menghadirkan mereka," ujarnya.
Kuasa hukum keempat terpanggil oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis Suryanto SH dan Jamaluddin SH yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, maupun melalui pesan singkat WhatApp terkait pemanggilan kliennya, sampai Kamis (20/10/2022) malam belum berhasil dikonfirmasi. Karena nomor handphone keduanya dalam keadaan tidak aktif.
Namun sebelumnya, kuasa hukum Kades Senderak Harianto, Suryanto SH dan Jamaluddin SH di Kantor Kejari Bengkalis menegaskan, dari hasil meneliti terhadap dokumen milik Ah Wat yang juga kliennya, dugaan korupsi jual beli lahan tersebut tidak berdasar fakta.
Sebab, Ah Wat membeli lahan tersebut dari kelompok masyarakat Senderak, bukan dari kepala desa.(gem)
Laporan ABU KASIM, Bengkalis