BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Surat Keputusan (SK) pemberhentian empat anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Partai Golkar (FPG), yang diterbitkan Gebernur Riau melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Koordinator Otonomi Daerah, salinannya telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis. Hal itu diakui Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Elmiawati Saparina, Kamis (21/9/2023).
Di sela-sela usai memimpin kegiatan sosialaisasi tahapan dan jadwal Pemilu serentak 2024 di Jalan Pertanian, Elmiawati mengatakan, surat keputusan yang diterbitkan dengan kop surat Gubernur Riau (Sekretariat Daerah) Nomor 120/PEM-OTDA/166, tertanggal 18 September 2023, perihal keputusan Gubernur Riau, akan dipelajari secara regulasi.
"Tembusan surat keputusan sudah kami terima, kami tentunya berkerja sesuai regulasi saja, ketika pimpinan DPRD Bengkalis meminta nama-nama anggota DPRD Bengkalis, yang di PAW dari Partai Golkar, maka sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2017, kami akan siapkan nama-nama tersebut," ujar Elmiawati Saparina.
Mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2017, sambung Elmiawati Saparina, tetap akan disampaikan nama-nama tersebut, kemudian melalui regulasi itu menjadi dasar kuat KPU Kabupaten Bengakalis nantinya.
"Sebagaimana diketahui bersama, proses PAW tersebut, sedang dalam proses hukum juga yang saat ini sedang di jalani di pengadilan negeri. Itu akan disampaikan sesuai surat SK Gubernur Riau tersebut, ketika kami menyampaikan nama-nama calon PAW dari Partai Golkar, satu partai itu saja," tegasnya.
Seperti diketahui bersama, pemberhentian anggota DPRD Bengkalis dari FPG berdasarkan surat yang beredar dan dipublikasikan dari Pemprov Riau bernomor: 120/PEM-OTDA/166, tertanggal 18 September 2023. Perihal Keputusan Gubernur Riau, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bengkalis.
Surat Keputusan (SK) tersebut ditandatangani langsung Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Koordinator Otonomi Daerah Tri Jumarsa Jalil SSTP MIP.
Nama-nama anggota DPRD Bengkalis, yang diberhentikan itu dinyatakan pindah partai dan hari ini nama mereka masuk pada pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis.
Dalam Surat keputusan tersebut menyebutkan, sejumlah nama yang menggantikan posisi anggota DPRD Bengkalis yang diberhentikan, di antaranya Syafroni Untung yang akan digantikan Dedy Wansyah. Kemudian, Al-Azmi digantikan Mangasa Halomoan Tua, Ruby Handoko alias Akok digantikan H Mukhlis dan Septian Nugraha digantikan Thamrin Mali SH.
Penegasan Gubri dalam surat tersebut tertera agar keputusan tersebut untuk dapat dipergunakan sebagai mestinya dan selanjutnya agar melaksanakan pengambilan sumpah/janji, sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Gubernur menegaskan agar menyampaikan laporan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji kepada Gubernur Riau.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi