BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kegiatan pembalakan liar mulai marak terjadi di wilayah hukum Polres Bengkalis. Ini seiring permintaan kayu yang tinggi dan warga desa sekitar kawasan Bukit Sembilan Kecamatan Bandar Laksamana melakukan perambahan hutan yang disponsori oleh cukong.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, Jumat (20/1/2023) mengatakan, telah terjadi pembalakan liar di hutan Bukit Sembilan dan ada 2 tersangka bersama barang bukti 3 ton kayu olahan.
"Ya, selain mengamankan tersangka dan barang bukti kayu, kami juga mengamankan alat angkutan berupa truk yang ditangkap Tim Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis pada Selasa (17/1/2023) di Bukit Kembar Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana," ujar Reza.
Kedua tersangka berinisial Sud (58) warga Kampung Baru Bukit Selindung Desa Pelintung Kecamatan Pinang Kampai Dumai dan Tuk (30) warga Barak Aceh Desa Pelintung Kecamatan Pinang Kampai Dumai.
Dijelaskan Reza, pada Jumat (14/1/23) pihaknya mendapatkan informasi adanya kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan Bukit Sembilan dan Tim Tipidter dipimpin Kanit Ipda Dodi Ripo melakukan penyelidikan sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Karena kondisi jalan yang tidak memungkinkan, maka tim memutuskan menunggu di luar lokasi.
Setelah selama 3 hari tim menunggu, akhirnya pada Selasa (17/1/2023) sekitat pukul 22.00 WIB pelaku keluar dan tim langsung mengejar pelaku sampai di daerah Bukit Kembar dan akhirnya pada pukul 22.46 WIB pelaku berhasil diamankan.
"Para pelaku mengakui perbuatannya, di mana kayu berasal dari hutan di Bukit Sembilan dan membeli kayu olahan tersebut dari pelaku berinisial Her (DPO). Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untul penyidikan lebih lanjut," ujar Reza.
Ia menegaskan, pasal yang dikenakan adalah pembalakan liar, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 huruf a UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Mereka diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," ujarnya.
Laporan Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman