HUKUM

Pesta Sabu, Residivis Narkoba Diciduk

Bengkalis | Selasa, 19 Januari 2021 - 15:28 WIB

Pesta Sabu, Residivis Narkoba Diciduk
Tiga tersangka pemakai sabu diamankan di Polsek Pinggir, Kamis (14/1/2021).

PINGGIR (RIAUPOS.CO) - Residivis narkoba berinisial S kembali ditangkap Polsek Pinggir, Polres Bengkalis saat pesta narkotika jenis sabu bersama dua rekanya di sebuah rumah Jalan Reformasi, Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir.

Residivis S bersama dua rekanya inisial MUK dan JD diciduk team opsnal dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto, setelah mendapat informasi dari masyarakat, Kamis (14/1).
Saat penggerebekan ketiga tersangka lagi asyik menghisap sabu dengan menggunakan alat hisap (bong) kaget dan pasrah digeledah aparat kepolisian.

Polisi menyita barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak lima bungkus plastik dengan berat kotor 1,52 gram, 1 unit timbangan mini merk Ming Scale dan seperangkat alat isap shabu.


Kemudian team opsnal menangkap ketiga orang tersangka yang mengaku bernama MJK Als U yang memiliki tato dikedua lengannya.
 

"Tersangka S memang benar merupakan adalah mantan napi kasus narkotika jenis shabu. Setelah diintrogasi ketiganya mengakui narkoba tersebut didapat dari temanya inisial A (DPO)," kata Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar SH MH didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Ristanto.Tr.K dan Kasi Humas Polsek Pinggir BRIPKA Juanda Marpaung, Selasa (18/1).

Pengakuan ketiga tersangka, tambah Kompol Sianipar. Ketiga tersangka mengakui membeli serbuk haram tersebut untuk digunakan bersama. "Saat penggerebekan, ketiganya sedang menggunakan narkotika jenis shabu," terang Kapolsek Pinggir.

Selanjutnya, team membawa ketiga orang tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook