BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menuntut mati terdakwa jaringan sabu internasional. Mereka adalah Herman alias Izan, Jefrizal alias Pak Aji dan Jefri Syafriani alias JU, kurir 29,8 kilogram sabu yang merupakan jaringan internasional, dalam sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (17/6/2021).
Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 29,8 Kg.
JPU Immanuel Tarigan SH MH didampingi Irvan R Prayogo SH pada sidang tuntutan yang dipimpin hakim ketua Febriano Hermady didampingi Aldi Pangrestu dan Rita Novitasari, mengatakan ketiga tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Kemudian menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli.
"Memyerahkan narkotika golongan satu beratnya lebih dari lima gram," kata Immanuel Tarigan di depan majelis hakim dan tiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum-nya, Windrayanto SH.
Ketiga terdakwa menurut JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkoba sebagai kurir jaringan internasional, melakukan pemufakatan jahat membawa sabu-sabu dengan berat bersih 29,884 kilogram (Kg).
"Hari ini kita kembali menuntut mati tiga orang terdakwa, karena ketiganya terbukti secara sah melawan hukum melakukan penyalahgunaan narkoba sabu-sabu 29 Kg lebih," ungkap Kepala Kejari Bengkalis, Nanik Kushartanti SH MH melalui Kasi Intel Isnan Ferdian SH usai sidang.
Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui PH Windrayanto menyampaikan pembelaan secara lisan. Meminta kepada JPU agar memberikan keringanan hukuman, namun JPU tetap pada tuntutannya. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Rinaldi