MANDAU (RIAUPOS.CO) - Setelah Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penculikan warga Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Bengaklis yang dilakukan komplotan debt collector atau penagih utang bayaran, polisi juga masih memburu pelaku lainnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat ekspose di halaman Mapolres Bengkalis, terkait pengungkapan kasus penculikan, Rabu (14/7) pagi menyebutkan, pihaknya dalam waktu tiga hari berhasil meringkus dua dari lima orang eksekutor penculikan tersebut. Selain dua orang tersebut otak pelaku dan pemeta rumah korban yang diculik juga berhasil diamankan.
"Ya, ada empat orang yang kami amankan pelaku penculikan orang di Bathin Solapan. Di antaranya BP, MI, SS (ibu rumah tangga yang menjadi aktor intelekual) dan juga tersangka JJS," ujar Hendra Gunawan.
Menurutnya, upaya penculikan dilakukan pelaku pada Kamis (8/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Penculikan dilakukan oleh 5 orang tidak dikenal di rumah korban, Badrul Munir di Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan.
Disebutkannya, saat korban dijemput lima orang tidak dikenal ini, istri korban bernama Yesi Corolina melihat langsung kejadiannya. Kelima pelaku ini membawa Badrul dengan menodongkan dua pistol diduga senjata api kepada istri korban.
Setelah dibawa pergi oleh lima orang tersebut, istri korban langsung membuat laporan polisi ke Mapolsek Mandau. Saat menerima laporan, Kapolsek Mandau memerintahkan unit Reskrimnya untuk melakukan penyelidikan.
"Pada penyelidikan awal dengan mengolah TKP serta keterangan korban dilakukan Reskrim Polsek Mandau yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman Fadillah," ujar Kapolres.
Setelah mendapatkan sejumlah keterangan, tim di lapangan akhirnya mendapatkan identitas pelaku, yakni kelompok BP dan petugas kemudian melakukan pelacakan keberadaan mereka.
Sedangkan dari pengakuan kedua tersangka, mereka disuruh tersangka SS (29), (IRT) karena korban memiliki utang kepada suami tersangka sebesar Rp110 juta. Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SS di rumahnya di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
"Mereka diierat pasal 328 junto 333 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.(lim)
Laporan ABU KASIM, Mandau