PERISTIWA

LAM Riau Keluarkan 4 Keputusan Terkait Polemik LAM Bengkalis

Bengkalis | Senin, 14 Juni 2021 - 15:59 WIB

LAM Riau Keluarkan 4 Keputusan Terkait Polemik LAM Bengkalis
Ketua DPH LAMR Kabupaten Bengkalis Datuk Seri Sofyan Said didampingi timbalan dan pengurus saat konfrensi pers, di gedung LAMR Bengkalis, Senin (14/6/2021). (ERWAN SANI/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Menanggapi munculnya persoalan yang ada di LAMR Kabupaten Bengkalis, khususnya terkait dengan rapat sekelompok orang yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, maka LAMR Provinsi Riau, mengundang Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis, Ketua Umum MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, dan Para Ketua LAMR Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, untuk bermusyawarah di LAMR Provinsi Riau.

Musyawarah dipimpin secara langsung oleh Ketua Umum DPH LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Syahril Abu Bakar, didampingi oleh Ketua Umum MKA, Datuk Seri Al Azhar, Unsur Timbalan, Sekretaris Umum, dan Pengurus lainnya.


Dalam musyawarah tersebut, secara khusus, LAMR Provinsi Riau, meminta pandangan dari semua ketua LAMR kecamatan, se-Kabupaten Bengkalis. Para Ketua LAMR Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, secara bergantian menyampaikan pikiran, dan pandangan mereka terhadap persoalan yang ada di tubuh LAMR Kabupaten Bengkalis.

Setelah mendengarkan pandangan para Ketua LAMR Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, Nasehat dan Tunjuk Ajar Ketua Umum MKA LAMR Riau, maka LAMR Provinsi Riau membuat sejumlah keputusan, antara lain sebagai berikut:

Pertama, LAMR Provinsi Riau, berdasarkan pandangan LAMR Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, memutuskan untuk mengukuhkan kepemimpinan LAMR Kabupaten Bengkalis, di bawah kepemimpinan Datuk Seri H Syofyan Said sebagai Ketua Umum DPH dan Datuk Seri Zainuddin Yusuf sebagai Ketua Umum MKA, sampai habis masa jabatan.

Kedua, LAMR Provinsi Riau menolak, apa yang disebut sebagai “Pleno Khusus”, karena  tidak sesuai dengan konsep alur patut, serta ketentuan itu tidak diatur dalam Anggaran dasar dan Rumah Tangga LAMR.

"Penjelasan LAMR Provinsi Riau ini tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Umum DPH dan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, tertanggal, 29 Syawal 1442 H, atau 10 Juni 2021, tentang Sikap LAMR Provinsi Riau Terhadap Pemberhentian Ketum DPH LAMR Bengkalis," kata Ketua DPH LAMR Bengkalis Datuk Seri Sofyan Said didampingi Sekretaris Datuk Aziar Asroy, Timbalan Ketua DPH Drs HM Siddiq MSi, Datuk Muhammad Isnaini SPdi, Datuk Wan Muhammad Sabri, saat ekspose hasil rapat dengan LAMR Provinsi Riau, Senin (14/6/2021). 

Ketiga, penggantian Ketua Umum, baik DPH maupun MKA, hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Daerah. Karena LAMR Kabupaten merupakan Federasi dari Konfederasi LAMR Riau.

"Maka dari itu semua kebijakan tidak boleh menyimpang dari apa yang telah digariskan oleh LAMR Provinsi Riau," tambah Sofyan Said lagi. 

Keempat, LAMR Provinsi Riau meminta LAMR Kabupaten Bengkalis, mengedepankan konsep “Berumah Dalam Musyawarah” dalam penyelesaian masalah, dan meminta LAMR untuk lebih memfokuskan diri pada kegiatan-kegiatan yang membela kepentingan daerah dan anak-kemanakanan.

"Berdasarkan keputusan LAMR Provinsi Riau ini, maka Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis, mengajak semua pihak untuk mengindahkan dan menjadikannya sebagai pegangan," tambah Sofyan Said lagi. 

Ketua Umum LAMR Kabupaten Bengkalis ini, juga mengajak semua pihak untuk menjadikan keputusan LAMR Provinsi Riau ini sebagai momentum untuk terus memperbaiki diri, dan kemudian secara bersama, bergerak maju dalam mendukung percepatan kesejahteraan, peninggian martabat, dan kemuliaan tanah negeri. "Insyaallah," tutup Sofyan Said.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook