BENGKALIS (RIAUPOS.CO)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima berkasa tersangka Mat Ari alias Anak Jendral (38) dan HM alias Eri (28) bersa barang bukti dari penyidik Polda Riau, Kamis (13/1/2022) sore.
Kepala Kejari Bengkalis Rakhmad Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Isnan Ferdian mengatakan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis menerima pelimpahan tersangka Mat Ari alias Anak Jendral (38) dan Heri Mulyono alias Eri (28) beserta barang bukti dari penyidik Polda Riau.
Dikatakan Isnan, bahwa Mat Ari alias Anak Jendral (38) merupakan warga Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis sedangkan tersangka HM alias Eri (28) warga jalan Giam Rt.02/Rw.08 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
“Kedua tersangka disangka melanggar pasal 83 ayat (1) huruf n UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 UU No.11 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” jela Isnan Ferdian.
Dikatakanya, selain itu para tersangka diduga menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang terjadi pada Ahad tanggal 14 November 2021 sekira pukul 17.45 Wib di Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk kepentingan penuntutan dan para tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat.
“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Bengkalis, dan terhadap perkara ini penuntut umum segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk tahap pembuktian oleh JPU sehingga dapat diputus dan berkekuatan hukum tetap (Iinkracht),” ujar Isnan Ferdian.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Erwan Sani