Polres Bengkalis Bekuk Enam Sindikat Pencuri Besi

Bengkalis | Jumat, 13 Mei 2022 - 08:45 WIB

Polres Bengkalis Bekuk Enam Sindikat Pencuri Besi
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi didampingi Kapolsek Mandau dan Kabag Ops, melakukan eskpose kasus pencurian dan pemberatan (curat) milik PT PHR di Mapolres Bengkalis, Kamis (12/5/2022). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Polres Bengkalis melalui Tim Opsnal Polsek Mandau menggulung sindikat pencurian besi tua di lokasi kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri.

Enam sindikat pencurian besi milik PT PHR yang sudah beberapa tahun beraksi, setelah sebelumnya dilaporkan oleh manjamen PT PHR ke Polsek Manda pada 8 Mei lalu. Setelah melakukan penyelidikan akhir polisi berhasil mengamankan 6 pelakunya, salah satunya adalah residivis yang dilumpuhkan timah panas di betis kirinya.


Pengungkapan sidikat pencurian  besi milik PT PHR terungkap dalam pers rilis yang digelar di depan pintu masuk Mapolres Bengkalis, Kamis (12/5), dengan menghadirkan 6 tersangka bersama barang bukti dua unit truk berisikan besi curian dan satu unit mobil colt diesel.

"Setelah mendapatkan laporan, kami bergerak cepat dan tim opsnal mendapat 3 tersangka berinisial SL, ES, EM, TR, Al dan MD warga Mandau dengan peran berbeda, yakni sebagai penadah dan pencurinya," ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasatreskirm AKP Meki wahyudi.

Saat ekspose Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi didampingi Kapolsek Mandau AKP Indra, Kabag Ops Kompol H Salmi, perwakilan PT PHR dan perwakilan sekuriti PHR mengungkapkan, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan tentang maraknya pencurian besi milik PT PHR di wilayah hukum Polsek Mandau.

Dari hasil penyelidikan kata Meki, diketahui adanya potongan besi milik PT PHR di rumah tersangka SL yang beralamat di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Selanjutnya tim Opsnal Polsek Mandau datang ke TKP dan menangkap tersangka beserta kawan-kawannya berinisial EM dan ES, serta mengamankan barang bukti berupa pipa 4 inchi 15 batang panjang 3m, pipa 6 inchi 5 batang panjang 3m, pipa 8 inchi 1 batang panjang 3 meter.

Dikatakan Kasat, tim  juga melakukan penggeledahan di gudang besi milik tersangka SL dan menemukan beberapa barang bukti besi.

"Hasil penggeledahan kita dapatkan satu unit mobil Colt Diesel BM 9390 PU yang berisikan potongan besi ukuran bervariasi, diperkirakan beratnya sekitar 1 ton. Juga ada  potongan-potongan seng, kabel X0, sebanyak 1 gulung besar dan 5 gulung kecil dengan berat kurang lebih 10 kg, 1 pcs Besi flank 3 inchi dan 1 unit mobil pickup L300 warna hitam BK 9249 NB," ujar Kasat.

Kronologis kejadian kata Kasat, Ahad (8/5) sekitar pukul 19.00 WIB berawal dari informasi masyarakat tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Unit Reskrim Ipda Raditya WA Pambudi melakukan penyelidikan terhadap tersangka 1, yang diduga kerap membeli barang hasil curian berupa besi milik PT PHR dari para pelaku pencurian besi yaitu berupa besi potongan milik PHR di wilkum Polsek Mandau.

"Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka 1 di depan gudangnya yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan dan di gudangnya tersebut tim opsnal menemukan barang bukti berupa pipa 4 inc sebanyak 15 batang panjang kurang lebih 3 meter, pipa 6 inc sebanyak 5 batang dengan panjang kurang lebih 3 meter dan pipa 8 inc sebanyak 1 batang dengan panjang kurang lebih 3 meter milik PHR," ujarnya.

Selanjutnya, hasil interogasi tersangka SL menerangkan bahwa besi-besi tersebut dibelinya dari tersangka ES yang datang ke gudangnya (TKP) dan dibelinya dengan harga Rp6.800 per kilogramnya.

"Lalu tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka ES di warung yang berada di Km 18 kulim Desa Sebangar dan hasil interogasi tersangka ES mengakui bahwa benar telah menjual besi-besi tersebut kepada tersangka SL, berdasarkan keterangan tersangka ES bahwa besi-besi yang dijualnya itu adalah milik tersangka EM yang mana ia hanya membantu tersangka  EM untuk menjualkannya kepada tersangka SL dengan mendapatkan keuntungan dari membantu menjualkan besi-besi tersebut. Dan kita juga mengamankan dari tersangka 3 uang tunai sebesar Rp5 juta yang merupakan hasil penjualan pipa besi kepada tersangka SL," terang Meki

Kemudian team opsnal melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka dirumahnya Km. 14 Kulim Desa Boncah Mahang dan hasil interogasi tersangka EM mengakui bahwa benar telah meminta tolong kepada tersangka ES untuk menjualkan besi-besi tersebut, adapun hasil interogasi dari tersangka 3 bahwa besi-besi tersebut diperolehnya dari Untung alias AR (DPO) yang datang kepadanya dan meminta bantu untuk menjualkan besi-besi tersebut. "Berdasarkan keterangan dari tersangka EM tersebut kemudian team opsnal melakukan pengejaran terhadap AR (DPO) di Km 0 Balam, Rohil namun tidak berhasil karena tidak berada di rumahnya, dan ini menjadi PR kami untuk terus memburu DPO tersebut," ujarnya.

Terakhir, dari hasil interogasi terhadap tersangka  EL biasanya menjual besi bekas ke PT  RPS yang berada di Kota Pekanbaru. "Pelaku melakukan pencurian di areal PT PHR dengan tujuan untuk memiliki dan akan dijual untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook