BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Meskipun batas akhir pelaksanaan mutasi pejabat di daerah jatuh pada 8 Januari 2020 lalu. Sesuai Ketentuan ini tertuang dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Namun berbeda di Bengkalis, dengan mendapat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, 29 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dilantik oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY, Jumat (12/6/2020).
Perhitungan batas mutasi tersebut berdasarkan ketentuan bahwa enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah dalam pilkada, dilarang adanya mutasi pejabat. Bustami secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, bertempat di Ruang Dang Merdu, Kantor Bupati Bengkalis.
Dia mengatakan, mutasi ini sebagai bentuk evaluasi kinerja dan penyegaran birokrasi serta sudah menjadi hal yang biasa dalam pemerintahan. Pengambilan sumpah jabatan ini tidak menjadi polemik baik dalam pemerintahan maupun di tengah masyarakat, sebab mutasi sudah berdasarkan ketentuan dan suatu kewajaran dalam tubuh birokrasi. Jangan disangkut pautkan dengan kepentingan lain.
Lalu Bustami menambahkan, khusus untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelantikan dan mutasi jabatan telah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, berdasarkan petikan Keputusan Mendagri tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama selaku kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis nomor: 821.22-79 Tahun 2020.
“Begitu juga untuk jabatan administrator dan pengawas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, juga atas dasar petikan induk Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor; 821.2-1643 DUKCAPIL Tahun 2020 tentang pengangkatan kembali/pengukuhan atau pengangkatan dari dan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas selaku Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis,” terangnya.
Khusus untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelantikan dan mutasi jabatan telah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, berdasarkan petikan Keputusan Mendagri tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama selaku kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis nomor: 821.22-79 Tahun 2020.
“Begitu juga untuk jabatan administrator dan pengawas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, juga atas dasar petikan induk Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor; 821.2-1643 DUKCAPIL Tahun 2020 tentang pengangkatan kembali/pengukuhan atau pengangkatan dari dan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas selaku Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis,” terangnya.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Eka G Putra
Selengkapnya baca di koran Riau Pos edisi terbit Sabtu (13/6/2020).