BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tersangka KW tidak berkutik dibekuk unit Reskrim Polsek Pinggir saat membawa dan mau menjual tiga rambu-rambu jalan di ruas Tol Trans Sumatera Permai KM 73 Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, ke tempat penjualan barang bekas.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Gogor Ristanro STrK dan Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung mengatakan, Sabtu (10/4) sekitar pukul 17.30 WIB, tim patroli Citra Persada Infrastruktur melaksanakan patroli di ruas Tol Trans Sumatera Pekdum tepatnya di KM 73 Desa Pinggir, ditemui rambu-rambu jalan telah hilang.
Selanjutnya tim patroli memberitahukan hilangnya rambu rambu jalan ke Adair. Kemudian Adair bersama tim patroli melakukan pengintaian mencari tahu pelaku yang telah mengambil rambu-rambu jalan milik PT Hutama Karya tersebut dan melaporkan kejadian ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/61/IV/2021/SPKT/Riau/Bks/Sek Pgr, Tanggal 11 April 2021, Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH langsung menginstruksikan piket Siaga Unit Reskrim dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Ristanto, STrK melakukan penyelidikan.
Ahad (11/4) sekira pukul 11.00 WIB tepatnya di tempat penjualan barang bekas (butut) di Jl M Salim Desa Pinggir, tim melakukan pengintaian dan menemukan seorang pelaku sedang membawa 3 buah rambu-rambu jalan ke tempat penjualan barang bekas tersebut.
Selanjutnya tim mengamankan dan menginterogasi pelaku yang mengaku bernama KW dan mengakui perbuatannya telah mengambil rambu-rambu jalan di ruas Tol Trans Sumatera Permai KM 73 Desa Pinggir. Mau dijual ke tempat penjualan barang bekas tersebut namun pemilik barang bekas tersebut tidak mau menerima/membeli rambu-rambu jalan tersebut.
''Tim menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.
Perbuatan tersangka ini kata Kapolsek dapat membahayakan pengendara kendaraan yang melintas di jalan Tol dan terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman