BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Dari hasil pemeriksaan petugas, jaksa gadungan yang tinggal di Pulau Rupat Bengkalis yang sempat viral ditangkap pihak tim Reskrim Polres Bengkalis bersama tim Intel Kajati Bengkalis awal bulan lalu, ada korban lain.
Dari hasil penyidikan Reskrim Polres Bengkalis, jaksa gadungan berinisiak HRU (46) selain pemalsuan, mempersunting warga Rupat menjadi istri (kawin siri) juga melakukan penipuan ke warga Rupat mencapai Rp700 juta.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi mengatakan, etelah penangkapan jaksa gadungan HRS, timnya mendapatkan laporan dari warga Rupat yang menjadi korban yang kasus penipuan.
"Korbam sempat dijanjikan bisa mengurus kasus narkoba dari tingkat kasasi di MA dan korbam juga telah memberikan uang Rp700 juta atas kasus tersebut. Tapi kami masih mendalami laporan ini," ujar AKP Meki Wahyudi, didampingi Kasi Intel Kajari Bengkalis Isnan dan Kabag Humas Iptu Edwi Sunadi saat menggelar Pers rilis di Mapolres Bengkalis, Kamis.(9/12/2021).
Sedangkan dari informasi awal dari personel Polsek Rupat dan koordinasi dengan Kajari Bengkalis , pada saat penangkapan pihak polisi hanya membeckup tim intelijen kejaksaan negeri Bengkalis pada, Selasa.(30/11/2021). di Desa pangkalan nyiri Jalan Pelajar Kecamatan Rupat.
"Tersangka merupakan residivis kasus 378 (penipuan) sebanyak 2 kali dari PN Medan dan tersangka melakukan penipuan berawal ke seorang warga Rupat mengaku jaksa tindak pidana khusus dari Kejagung RI memperdaya warga Rupat dari media sosial (Facebook) yang sudah menjadi istrinya dan di bulan April mulai menetap di Rupat, " terang Meky
Barang bukti yang disita dari tersangka HRS ada 14 item, diamtaranya baju dinas Kejaksaan, seprangkat pangkat dan tanda jasa, amplop kop surat, stempel kejaksaan RI.
"Selain tanda nama juga kami mendapatkan ada dua roda empat jenis Fortuner dan Daihatsu Ayla ini dalam penyidikan karena STNK dan Nomor rangka tidak sama alias bodong," ujar AKP Meki Wahyudi.
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan dukungan Kasat Reskrim Polres Bengkalis telah mengamankan seorang warga mengaku sebagai sebagai seorang jaksa. Pada hari Selasa Tanggal 30 Nopember 2021 Pukul 12.00 Wib Bertempat di Jl. Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Riau.
Adapun identitas oknum yang mengaku jaksa tersebut bernama HBU (46) kelahiran Yogyakarta, 20-05-1975. Pelaku diketahui beralamat Jaln Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kab. Bengkalis, dengan pekerjaan wiraswasta.
Sedangkan dari keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahkmat Budiman SH MH sebelumnya mengatakan, tersangka mengaku jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan yang bersangkutan dapat membantu masyarakat khususnya warga Rupat untuk kepentingan pengurusan perkara.
Selanjutnya, sekitar pada bulan april 2021 oknum jaksa gadungan melangsungkan pernikahan secara siri dengan seorang wanita warga Rupat berinisial LS (48) yang sebelumnya berkenalan melalui aplikasi facebook, pada perkenalan tersebut yang bersangkutan mengenalkan diri sebagai seorang jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik.
"Dari bulan April 2021 jaksa gadungan ini tidak pernah masuk kerja atau pergi dari wilayah rupat, untuk menutupi kecurigaan yang bersangkutan mengatakan bahwa ia dalam tugas khusus jadi tidak harus masuk kantor, cukup di lakukan di rumah secara online saja." terang Rahkmat Budiman.
Dikatakan Kajari, tersangka HBU ini, bukanlah seorang kaksa atau pegawai kejaksaan atau tenaga honor dan tidak memiliki afiliasi apapun dengan Kejaksaan, namun yang bersangkutan merupakan warga biasa yang mengaku sebagai Jaksa guna mendapatkan sejumlah uang dari masyarakat.
Jaksa gadingan ini dalam aksinya bisa membantu memindahkan terpidana yang saat ini sedang menjalani hukuman untuk pindah dari ruang sel khusus ke ruang tahanan sel umum atau memindahkan terpidana dari satu Lapas ke Lapas lainnya sesuai yang diinginkan.
Dan menawarkan kepada beberapa pihak untuk mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI, serta dapat mengurus Kasasi di Mahkamah Agung.
"Untuk semua penipuan tersebut jaksa gadungan sudah memperoleh uang sebesar kurang lebih Rp 400 juta uang tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk keperluan sehari-hari." ungkap Rahkmat Budiman.
Pada saat ditangkap jaksa gadungan ini turut juga diamankan seragam kejaksaan lengkap dengan atributnya dan beberapa dokumen yang dicetak sendiri juga 1 bundel surat Lepas dari Kementerian hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara Rutan Kelas I Medan.
"Selanjutnya di proses secara hukum terhadap yang bersangkutan kita serahkan kepada Polres Bengkalis, " tegas Kajari Bengkalis.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Erwan Sani