DISHUB NAIKKAN TARIF PENYEBERANGAN AIR PUTIH-SUNGAI SELARI

Perbaikan Dermaga, Satu Jam Ro-Ro Berlabuh di Laut

Bengkalis | Kamis, 10 November 2022 - 18:05 WIB

Perbaikan Dermaga, Satu Jam Ro-Ro Berlabuh di Laut
Kapal ponton terlihat sedang stanby menunggu air pasang naik untuk memperbaiki dermaga roro di Air Putih, Bengkalis, Kamis (10/11/2022). (ISTIMEWA)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Pelayanan penyeberangan Roro Air Putih-Sungai Selari dikeluhkan masyarakat dan pada saat itu Pemkab Bengkalis melalui Dishub Bengkalis menaikkan tarif penyeberangannya.

Bahkan roro dari Air Putih menuju ke Sungai Selari Pakning, Kamis (10/11/2022) siang sempat dikeluhkan penumpang. Karena perbaikan dermaga roro, terpaksa kapal harus antre dan berlabuh lebih dari satu jam lamanya.


Itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB sampai pukul 13.30 WIB. Saat itu kapal roro yang akan merapat ke dermaga di Sungia Selari harus menunggu lama kapal roro yang lebih dulu sampai.

Setelah hampir satu jam roro yang datang lebih dulu melakukan bongkat muat, akhirnya roro yang ditumpangi wartawan barulah bisa menurunkan penumpang dan kendaraan.

"Kami sangat menyayangkan adanya kenaikan tarif roro, karena kondisi pelayanan yang tidak tepat waktu dan selalu antre yang mencapai 6 jam ketika roro mengalani kerusakan maupun dermaga yang tak bisa digunakan," ujar Arif, salah seorang penumpang roro, Kamis (10/11/2022) siang.

Sedangkan kenaikan tarif, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis sudah mengumumkan penyesuaian tarif baru jasa pelayanan penyebrangan Roro Air Putih-Sungai Selari begitu pula sebaliknya, sejak sepekan terakhir.

Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 59 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Penyeberangan Air Putih–Sungai Selari Kabupaten Bengkalis, pada 26 Oktober 2022 dan telah diundangkan pada berita daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2022 nomor 60 tanggal 27 Oktober 2022, maka tarif penyeberangan di lintas penyeberangan Air Putih–Sungai Selari mengalami perubahan.

Hal ini bermula dari adanya permohonan operator pelayaran yang mengajukan permohonan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. permohonan ini didasarkan pada beban biaya tinggi yang harus ditanggung oleh operator pelayaran sebagai akibat dari kenaikan seluruh komponen biaya.

Oleh karena itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis menindaklanjuti sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 66 Tahun 2019 yang mengatur tentang mekanisme penetapan atau formulasi Tarif Agkutan Penyeberangan.

"Untuk itu diharapkan kepada operator pelayaran dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis Agus Sofiyan.

Diungkapkan Agus, Dinas Perhubungan bakal melakukan pengawasan dan evaluasi terahadap penerapan tarif baru tersebut paling cepat 6 bulan kedepan setelah tarif ini diberlakukan pada 15 November 2022 yang akan datang.

"Sebagai media sosialisasi, selain melalui berita resmi kami sosialisasikan berbentuk spanduk/baliho yang di pasang pada lokasi strategis dan dengan infografis yang kami sebarkan melalui media sosial. Semoga masyarakat dapat dengan segara mengetahui informasi ini," jelasnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook