Tiga Pelaku Sindikat Penyelundupan Warga Rohingya Dibekuk Polisi

Bengkalis | Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:30 WIB

Tiga Pelaku Sindikat Penyelundupan Warga Rohingya Dibekuk Polisi
Kapolres Bengkalis AKPB Hendra Gunawan saat menggelar konferensi pers terhadap tiga orang sindikat perdagangan empat warga Rohingya, Myanmar ke Malaysia, Selasa (10/8/2021). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAU POS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengamankan sedikitnya tiga pelaku, yang diduga sindikat penyelundupan orang atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap empat pengungsi warga Rohingya, Myanmar dari Medan, Sumatera Utara tujuan Malaysia, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
 
Sedangkan ke empat warga Rohingya, Myanmar sudah lebih dulu diamankan Satpolair Polres Bengkalis di perairan Rupat pada, Kamis (29/7/2021) lalu. 
 
Ketiga pelaku berinisial, Suf alias Pian, warga Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, YH alias Akop dan Ab alias Bud warga Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis saat ini berada di Polres Bengkalis.
 
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat, dan Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi saat jumpa pers menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah empat pengungsi warga Rohingnya, Sobika Begum (15), Ayesha Bibi (17), Hajera Bibi (18), dan Norbahar (18) diamankan petugas di Dusun Pasir Putih, Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara. 
 
Sebelum ditemukan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kapal berangkat 29 Juli 2021 dari Dusun Parit Baru, Desa Putri Sembilan sekira pukul 11.00 WIB untuk mengantarkan warga Rohingya, Myanmar menggunakan speedboat dengan dua unit mesin 40PK dan 30PK menuju Malaysia.
 
Namun kata Kapolres, setelah pengecekan kapal sudah berangkat dan selanjutnya petugas melakukan pengejaran. Kapal ditemukan petugas sudah berada di hutan bakau di Dusun Pasir Putih kemudian dilanjutkan penyisiran ke dalam hutan bakau dan didapati empat orang  warga asing pencari suaka tersebut.
 
"Tiga tersangka kita amankan dan mereka akan membawa pencari suaka ke Malaysia. Sementara itu, dua orang lagi DPO. Satu dari tiga orang yang diamankan tersebut juga merupakan residivis dikasus yang sama," ujar Hendra.
 
Dikatakan Kapolres, untuk mengirimkan empat pengungsi warga Rohingya ke Malaysia, para pelaku menerima upah sebesar Rp4 juta untuk perorang.
 
"Ya, para pelaku juga sudah melancarkan aksinya ini untuk yang kedua kalinya. Namun apakah pelaku ini ada keterkaitannya dengan temuan warga Rohingya sebelumnya? Ini akan kita dilakukan pendalaman,"  terangnya.
 
Selain tersangka petugas juga menyita sejumlah barang bukti, satu unit speedboat mesin 40 PK dan 30 PK, telepon seluler, tas sandang serta beberapa bukti lainnya. Saat jumpa pers, petugas hanya menampilkan seorang pelaku yakni Suf, sementara itu dua tersangka lainnya reaktif dan harus diisolasi.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 120 ayat (1) dan (2)  UU RI Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan keempat warga Rohingya, Myanmar yang diamankan sebelumnya, sudah diserahkan ke pihak Imigrasi Bengkalis dan telah dikirimkan kembali ke pengungsian yang ada di Medan beberapa hari lalu.
 
 
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis) 
 
Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook