BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Resort (Polresl) Bengkalis, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Bengkalis, Kamis (8/12/2022).
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko menyampaikan, pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram hasil tangkapan tim Satnarkoba akhir november lalu.
"Barang ini dibawa oleh tersangka M Hatta alias Ata dan kawan-kawan. Ada juga 5 bungkus jenis narkoba baru, bentuknya menyerupai seperti gula pasir yang awal mula kami menganggap bukan narkoba, ternyata setelah dilaksanakan uji laboratorium hasilnya narkoba jenis baru. Bentuknya seperti gula pasir tidak berbentuk kristal," ujar Kapolres Bengkalis Indra Wijatmiko.
Indra Wijatmiko menegaskan, pihaknya mengajak semua pihak agar bersama-sama memberantas peredaran narkotika jaringan internasional ini.
"Untuk itu mari sama-sama memberantas peredaran narkotika, karena narkoba sangat membahayakan generasi muda kita," ujarnya.
Pemusnahan tersebut diihadiri Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, Wabup Bengkalis Bagus Santoso, Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, perwakilan Kejari Bengkalis serta Dan Posal Bengkalis.
Indra Wijatmiko juga mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional, dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku barang yang diamankan 30 bungkus narkotika sabu-sabu, tiga tas ransel dan 4 unit handphone.
Selanjutnya Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santosa mengapresiasi dengan apa yang dilakukan oleh Polres Bengkalis dan jajarannya. "Dengan apa yang dilakukan oleh Polres Bengkalis ini, bisa menjadi titik jera bagi masyarakat khususnya warga Bengkalis," ucapnya.
Wabup juga minta kepada seluruh masyarakat atau ASN di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis untuk tidak memakai apa lagi mengedar narkoba, karena hal itu bisa membuat masa depan dan keluarga hancur.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi