BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Besok, Rabu (9/12/2020) Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis akan memberikan hak suaranya. Namun dari empat pasangan Cabup dan Cawabup ini dua Cawabup tak bisa memberikan hak suaranya.
Karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar Kabupaten Bengkalis, juga tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Bengkalis. Cawabup yang tak bisa memberikan hak suaranya tersebut, Sri Barat atau Iyeth Bustami, karena KTP masih beralamat di DKI Jakarta. Sedangkan Cawabup berikutnya yaitu Bagus Santoso. Untuk Bagus, sampai saat ini masih tercatat sebagai warga Pekanbaru.
‘’Untuk Iyeth Bustami Insya Allah mendampingi Kaderismanto di Duri,’’ kata suaminya Eka Sapta melalui washtsApp kemarin.
Sedangkan tak adanya hak suara Bagus Santoso juga dibenarkan salah satu timnya, Taufik kepada wartawan. Menurut Taufik, Bagus Santoso tak dapat memberikan hak suaranya karena tercatat sebagai warga Kota Pekanbaru.
‘’Kemungkinan tak memilih namun akan mendampingi Kasmarni di Pinggir saat pemilihan,’’ jelas Taufik.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman