BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Hasil pengembangan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Internasional di Selatbaru Bengkali, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis melalui Unit Tipidter kembali mengamankan satu pelakunya. Saat itu dia akan kabur ke Batam melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK II) Pekanbaru, Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Setelah Polres Bengkalis berhasil mengamankan 28 calon PMI ilegal bersama 2 pelaku TPPO, Sat Reskrim langsung melakukan pengembangan terhadap jaringan lain. Informasi dan analisa di lapangan didapatkan bahwa 1 pelaku dengan inisial H kabur ke arah Pekanbaru," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo, Kamis (8/6/2023).
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP M Reza dan Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo untuk segera berangkat ke Pekanbaru.
Sesampainya di Pekanbaru, kata Kapolres, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial H (46) akan berangkat menuju Batam, Kepri melalui Bandara SSK II Pekanbaru. Tim segera berkoordinasi dengan pihak protokol dan AVSEC Bandara SSK II guna mencegat pelaku. Koordinasi itu membuahkan hasil, pelaku H berhasil diamankan Tim Gabungan Sat Reskrim, protokol dan AVSEC Bandara SSK II saat hendak check in.
Pengakuan pelaku H, dirinya berperan mengurus dan mengkoordinir 9 orang dari 28 orang PMI yang sudah diamankan oleh Polres Bengkalis. Bersama dengan pelaku disita barang bukti 1 unit handphone Vivo V15 warna biru hitam. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah berada di Mako Polres Bengkalis guna proses selanjutnya.
"Setelah semua pemeriksaan rampung, Polres Bengkalis akan mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus TPPO yang menjadi atensi Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Riau tersebut," ujar AKBP Bimo.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman