BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri Bengkalis dalam kurun waktu Januari sampai saat ini menangani 398 perkara pidana, perkara narkotika dan pencurian mendominasi.
Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Soni Nugraha SH MH melalui Humas PN Bengkalis Ulwan Ma’luf SH mengatakan jumlah perkara tersebut merupakan perkara yang ditangani Pengadilan Bengkalis di wilayah hukum Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Sampai dengan hari ini PN Bengkalis telah dan sedang memeriksa dan mengadili 398 perkara pidana dengan sebagian besar adalah perkara tindak pidana narkotika. Sedangkan perkara lain terdapat perkara pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan Lingkungan Hidup," ucap Ulwan Ma’luf, SH, Selasa (8/6/2021).
Sedangkan, untuk perkara perdata saat ini PN Bengkalis sedang memeriksa dan mengadili 23 perkara gugatan terdiri dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi dan juga Gugatan Perceraian.
"Selanjutnya perkara permohonan terdapat 46 perkara yang didominasi oleh permohonan perbaikan nama dalam akta kelahiran," jelasnya lagi.
Ulwan menambahkan, tahun ini Pengadilan Negeri Bengkalis melakukan terobosan untuk pelayanan para pencari keadilan. Hal itu juga sebagai target Pengadilan Bengkalis mencapai predikat WBK.
"Tahun 2021 adalah tahun inovasi bagi PN Bengkalis agar mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dalam rangka Zona Integritas. Hal ini tercermin dari adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara virtual, sehingga masyarakat pencari keadilan tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mencari informasi, cukup dengan berkomunikasi secara virtual dengan petugas pengadilan melalui aplikasi zoom," ucapnya.
Selain itu, saat ini PN Bengkalis telah ramah dengan masyarakat disabilitas. hal ini terlihat dengan telah adanya guiding block untuk membantu dan memberikan kenyamanan para masyarakat penyandang disabilitas agar lebih mudah mendapatkan pelayanan di PN Bengkalis.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman