BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Dua warga negara Canada pemilik kapal berbendera Canada yang lego jangkar di Perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis diperpanjang izin tinggal oleh Imigrasi Kelas II Bengkalis.
Diperpanjangnya izin tinggal WNA asal Canada tersebut, lantaran kapal miliknya masih mengalami kerusakan setelah dilanggar Tag boat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Imigrasi Bengkalis melalui Kepala Seksi Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Jose Rizal, Senin (7/9).
"Karena kapal WNA Canada itu masih mengalami kerusakan, jadi kita sudah memperpanjang izin tinggal dua warga Canada hinggai 9 Oktober 2020 atau selama 30 hari ke depan," ungkap Jose Rizal.
Jose Rizal mengatakan, masih rusaknya kapal berbendera Canada itu, karena belum adanya perbaikan dari pihak perusahaan yang melanggar kapal pesiar tersebut saat Lego jangkar sejak beberapa waktu lalu.
"Kapal itu, belum bisa berlayar. Kalau berjalan airnya masuk, rencana kapal itu akan ditarik ke Tanjung Balai Karimun untuk docking," ujarnya.
Terpisah, Kepala Syahbandar Tanjung Medang Rupat Utara melalui Pelaksana Harian Doddy Barnas mengatakan, bahwa kapal berbendera Canada masih dalam penanganan klaim ganti rugi.
"Yang jelas kalau kapal tersebut masih dalam penanganan klaim ganti rugi antara kedua belah pihak. Kita Syahbandar Tanjung Medang sebagai mediatornya. Kami juga terus melakukan peninjauan dan melakukan klarifikasi perihal kerusakan yang terjadi pada kapal tersebut," ungkap Doddy Barnas.
Sebelumnya, ditemukan kapal asing berbendera Canada tersebut sekitar pukul 09.00 WIB lalu tepatnya di perairan Rupat Utara, berdekatan di Desa Titi Akar dengan titik kordinat 2°2.746'N 101°33.272'E).
Saat ditemukan kapal tersebut dalam keadaan lego jangkar dan sedang diperbaiki oleh awak kapal. Diketahui, rute kapal berbendera Canada tersebut berlayar dari Australia - Raja Ampat - Tanjung Balai Karimun - Rupat Utara - Belawan - Thailand dan akan kembali lagi ke Canada.
Jumlah awak kapal dua orang yang merupakan suami isteri. Gary Lawrence (68) Kanada No Passport AC 713311 (Surat Keterangan Bebas Covid/Non Reaktif dari RS.Harapan Keluarga Mataram Tanggal 18 Juni 2020). Kaija Kristiina (69) Kanada No Passport HP 460037,(Surat Keterangan Bebas Covid/Non Reaktif dari RS Harapan Keluarga Mataram per tanggal 18 Juni 2020 lalu.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman