BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kasus perambahan hutan mangrove dengan menggunakan alat berat di Desa Penebal, Kecamatan Batan beberapa waktu lalu, resmi dilaporkan warga ke Polres Bengkalis. Bahkan petugas kepolisian sudah turun ke lapangan melakukan indintifikasi terhadap laporan masyatakat.
Apalagi sebelumnya penebangan pohon mangrove secara ilegal sudah diakui oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) DLHKA Riau di Bengkalis, Muhammad Fadli.
Dari hasil penentuan titik koordinat kawasan hutan mangrove yang diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) di Desa Penebal oleh UPT KPH Bengkalis, sebagian kawasan yang sudah digarap menggunakan alat berat, dari 12 hektare sebagiannya masuk kawasan hutan (HPT).
"Ya, memang benar pada saat terjadinya aktivitas pembabatan hutan mangrove tersebut dihentikan anggota kami dari Polhut," ujar Kepala UPT KPH DLHKA Riau di Bengkalis, Muhammad Fadli.
Dijelaskan Fadli, timnya sudah turun ke lapangan untuk mengukur titik kordinat dan di lahan mangrove yang sudah ditumbangkan oleh oknum pengusaha masuk kawasan HPT.
Sedangkan, Zamri salah seorang anggota yang ikut dalam penghentian aktivitas pembabatan hutan mangrove di Desa Penebal tersebut juga menjelaskan, di mana kawasan tersebut sebagiannya masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas( HPT).
Menurut Zamri, pelaku yang diduga telah melakukan pembabatan hutan mangrove sudah pernah dipanggil beserta warga Desa Penebal yang diduga telah melakukan dugaan jual beli lahan tersebut kepada oknum pengusaha yang ingin dijadikan tambak udang ke kantor UPT KPH Bengkalis.
Disinggung tentang barang bukti berupa alat Excavator yang dijadikan sebagai alat untuk pembabatan hutan mangrove tersebut, kenapa tidak ditahan untuk dijadikan sebagai barang bukti yang merusak kawasan hutan negara tersebut? Zamri mengatan, pada saat itu pihaknya memang tidak menahan alat tersebut.
"Kami hanya menghentikan aktivitas tersebut agar tidak dilanjutkan lagi. Tindakan ini adalah upaya pencegahan saja," ujar Zamri.
Sedangkan Isnadi selaku warga yang melaporkan kasus penebangan hutan mangrove di Desa Penebal mengharapkan agar laporannya segera diproses. Karena menurutnya, kejahatan merambah kawasan hutan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan sanksinya sangat berat.
"Kami mengharapkan segera diproses. Karena ini sangat merugikan masyarakat dan siapapun yang terlibat wajib diproses. Karena sudah ada tiga kasus yang sama pelakunya dinyatakan bersalah oleh hakim tipikir PN Pekanbaru, yakni kasus kades Senderak, Kades Kembung Luar dan Kades Pematang Duku," ujarnya.
Sedangkan terhadap laporan itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan membenarkan adanya laporan masyarakat dan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Ya, memang sudah ada laporan dari masyarakat. Namun karena dari pihak Kejari sudah duluan turun ke lapangan, maka proses hukumnya ditangani di Kejari Bengkalis," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman