MANDAU (RIAUPOS.CO) - Diduga melakukam tindak pidana penggelapan sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BM 5190 DAB, seorang pemuda pengangguran berinisial RW (20) di Mandau, dibekuk Tim Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis, Senin (7/3/2022).
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukma Prabowo melalui Kanit Reskrim AKP Firman membenarkan adanya penangkapan tersangka.
"Ya, benar hal tersebut kita telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial RW (20) warga Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Bengkalis. Pelaku diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor sesuai dengan laporan korban Muhammad Miftha warga Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, " ujar Firman
Dikatakan Firman, modus yang dilakukan terduga pelaku yaitu dengan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan pulang ke rumah orang tuanya.
"Terduga pelaku D meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Pinggir. Setelah meminjam terduga pelaku tak kunjung kembali. Merasa dirugikan korban akhirnya melaporkan pelaku D ke Polsek mandau," ungkap Firman
Setelah dilakukan pengecekan akhirnya team berhasil mengamankan RW pembeli sepeda motor tersebut beserta dengan barang buktinya. Setelah diintrogasi RW mengaku motor tersebut dibelinya dari jual beli online tanpa memiliki dokumen satu pun. Untuk D sendiri kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilakukan pengejaran.
Laporan: Abu Kasim (Mandau)
Editor: E Sulaiman