SIAP UNTUK DISIDANGKAN

Kasus Pembunuhan Sadis dan Sodomi Sudah P21

Bengkalis | Jumat, 05 November 2021 - 15:42 WIB

Kasus Pembunuhan Sadis dan Sodomi Sudah P21
IN (48), tersangka dugaan pembunuhan sadis serta sodomi sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk segera disidangkan di PN Bengkalis. (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Kasus tindak pidana pembunuhan sadis disertai sodomi yang dilakukan IN (48) terhadap anak di bawah umur RW (14), warga Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, sudah memasuki tahap akhir dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Polres Bengkalis.

"Pemeriksaan tersangka IN sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan sudah kami limpahkan ke JPU tahap dua bersama barang buktinya, untuk selanjutnya segera disidangkan. Kami sudah limpahkan ke JPU akhir Oktober lalu," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, Jumat (5/11/2021).


Sebelumnya kata Meky, aksi sadis pelaku sudah dilakukan rekontruksi setidaknya ada delapan adegan hingga menghabisi nyawa korban RW (14) yang ditemukan tewas mengenaskan di semak-semak Jalan Pembangunan II, Desa Sungai Batang.

Dalam adegan, tersangka pelaku tunggal itu menyodomi korban dan korban akan mengadu ke orang tuanya. Itu membuat tersangka cemas dan panik, kemudian tega menghabisi nyawa korban.

Akhirnya, teka-teki korban RW ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan terjawab. Setelah proses penyelidikan sekitar tiga pekan, Polres Bengkalis, menetapkan IN (48) sebagai pelaku, ternyata juga warga Desa Ketam Putih.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan sadis itu, tersangka IN sempat ditahan oleh petugas karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Hasil tes urine positif, sejak bulan Juni lalu.

"Kasus dugaan pembunuhan sadis itu terungkap setelah kami memeriksa setidaknya 18 orang saksi dan petunjuk yang mengarah ke seorang pelaku yakni IN. Terkait dengan keterlibatan terhadap kasus narkoba, tersangka juga sudah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman kurungan selama satu tahun," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook