BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Menyikapi perkembangan situasi terkini, juga rentetan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Partai Golkar (FPG), hingga mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD, membuat DPD Partai Golkar Bengkalis gerah.
"Ya, memang dalam rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Bebas Asap Rokok, Pansus UMKM dan juga Pansus SOTK di DPRD Bengkalis, FPG hanya mengirimkan satu nama dalam pansus tersebut. Ini dikarenakan enam orang lainnya sedang mendapatkan sanksi dari partai, berdasarkan kesalahan masing-masing," tegas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkalis, Syahrial, Selasa (5/9/2023).
Ia yang juga Wakil Ketua DPRD Bengkalis menyebutkan, persoalan ini dimulai pada Oktober 2021 lalu. Di mana DPD Partai Golkar Bengkalis menginstruksikan kepada seluruh anggota FPG untuk mengisi dan menyerahkan folmulir bakal calon legislatif Partai Golkar tahun 2024. Namun hingga memasuki tahun 2023 formulir tersebut tidak diserahkan anggota FPG kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkalis, kecuali dirinya dan Asmara.
Ia menyebutkan, pada awal 2023 lalu malah berkembang isu, bahwa ada anggota FPG yang sudah berpindah ke partai lain. Semakin lama, isu ini semakin kuat, dan akhirnya DPD Partai Golkar Bengkalis membentuk tim investigasi.
Di awal Maret, kata Syahrial, tim investigasi menemukan alat bukti lengkap, bahwa benar 4 orang anggota FPG telah pindah partai, yang dibuktikan nomor KTA lengkap, keempat orang tersebut adalah Ruby Handoko alias Akok, Al Azmi, Septian Nugraha, dan Syafroni Untung.
"Untuk menguji kebenaran informasi ini, tim investigasi mulai menyurati anggota FPG di antaranya, Ruby Handoko alias Akok, dan hadir memenuhi panggilan pada tanggal 27 Maret 2023. Sayangnya Ruby Handoko alias Akok tidak mengakui bahwa dirinya pindah partai," ujarnya
Saat tahapan daftar calon sementara (DCS) berakhir di tanggal 15 Mei 2023, dari 8 anggota FPG, 6 anggota di antaranya tidak mendaftarkan diri ke Partai Golkar, 4 orang yang disampaikan tadi, sudah mendaftarkan diri ke PDI Perjuangan.
"Sedangkan 2 orang lagi, yakni Hendri Hasibuan dan Rahmah Yenny tidak mendaftarkan diri tanpa alasan yang jelas. Isu awal yang diterima tim investigasi, mereka akan masuk dalam DCT partai politik lain, tapi informasi ini masih dalam proses penelusuran," jelasnya.
Syarial menyebutkan, sebagai perpanjangan dari partai, tentu semua anggota fraksi wajib tegak lurus pada aturan partai, selagai kebijakan yang dibuat tidak bertentangan dengan AD/ART partai. Sedangkan melanggar aturan saja ada sanksi, apalagi kalau sudah berkhianat dengan berpindah ke partai lain.
Berdasarkan fakta tersebut, tegas Syahrial, dari DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkalis melakukan rapat internal dan mengusulkan proses pemberhentian terhadap 4 anggota fraksi yang sudah secara jelas pindah ke partai PDI Perjuangan. Sedangkan untuk 2 orang anggota FPG yang belum mendaftar ke Partai Golkar, dilakukan evaluasi karena tidak melaksanakan kewajiban memenangkan partai di Pemilu 2024.
Dijelaskannya lagi, memasuki Juni 2023 DPD Partai Golkar Provinsi Riau mempelajari usulan pemberhentian tersebut, dengan bukti yang lengkap, DPD Parai Golkar Provinsi Riau meneruskan usulan tersebut ke DPP Partai Golkar.
Pada tanggal 5 Juli 2023, Ruby Handoko alias Akok menyampaikan, surat pernyataan pengunduran diri sebagai kader Partai Golkar kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkalis.
"DPP PG juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap ke 4 orang anggota FPG orang telah pindah ke partai lain. Lalu, pada tanggal 4 Agustus 2023 DPP Partai Golkar mengirimkan surat persetujuan PAW terhadap 4 orang tersebut dan tentunya sudah melakukan penelusuran sendiri berdasarkan bukti yang telah kami berikan," jelasnya.
Namun, kata Syarial, sangat disayangkan enam orang yang bersangkutan bukannya menyadari kesalahan, tapi malah membuat gerakan politik, sehingga muncul lah mosi tidak percaya. Pihaknya juga heran, kenapa fraksi lain ikut-ikutan dalam persoalan internalnya. Padahal tanpa adanya delegasi secara penuh dari FPG, pansus di DPRD Kabupaten Bengkalis tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya yang sudah diatur dalam Tatib DPRD.
Menurutnya, manuver politik fraksi lain ini diwujudkan dalam bentuk mosi tak percaya oleh 36 anggota dewan. Mosi tidak percaya ini dilihat tidak memiliki dasar yang jelas.Tidak hanya itu, mosi tidak percaya ini membuat kericuhan di tengah publik dan sangat menganggu proses kerja di lembaga DPRD. Artinya, mereka yang melakukan mosi tidak percaya ini hanya memikirkan kelompoknya, dan mengesampingkan kepentingan umum yang telah diamanahkan kepada lembaga DPRD.
Ia mengatakan, DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkalis berusaha menjalankan amanat Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota, yang menegaskan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota partai politik peserta Pemilu, yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir.
Juga diperkuat dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Mencalonkan Diri dari Partai yang berbeda partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu tahun 2024.
"Kami meminta semua pihak menghormati aturan dan keputusan masing-masing partai. Sebagai partai yang sudah hampir berusia 59 tahun, Golkar memiliki aturan yang jelas, dan kami sebagai pengurus wajib menjalankan aturan itu kepada kader-kader yang melanggar aturan," ujarnya.
Laporan Abu Kasim
Editor: Edwar Yaman