BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Munculnya pemberitaan tentang adanya surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis kepada salah satu desa di Kecamatan Pinggir, terkait adanya kelebihan penyaluran dana program Bermarwah, Maju, dan Sejahtera (Bermasa) 2022, dijawab Kepala BPKAD Bengkalis, DR H Aready.
"Sehubungan dengan pemberitaan yang terbit di sejumlah media, kami informasikan bahwa pada 14 Juni 2022 dan 4 Juli 2022, Kepala Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir telah mengajukan pencairan dana bantuan keuangan khusus program Bermasa kepada BPKAD Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," ujar Aready.
Kemudian jelasnya lagi, berkas pengajuan tersebut telah diproses BPKAD Bengkalis dan telah memposting dana dari rekening kas umum daerah ke rekening kas Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir.
"Namun berdasarkan hasil rekonsiliasi data dana program Bermasa, ternyata Desa Balai Pungut belum saatnya mengajukan pencairan tahap kedua tersebut, sehingga BPKAD Bengkalis menyampaikan surat kepada Kepala Desa Balai Pungut agar segera menyetorkan kembali dana tahap kedua tersebut ke rekening kas umum daerah," jelasnya.
Sehingga tambahnya, atas dasar surat tersebut, pada Senin (1/8) Kepala Desa Balai Pungut telah melakukan pemindahbukuan dana bantuan keuangan khusus program Bermasa tahap kedua dari rekening kas Desa Balai Pungut ke rekening kas umum daerah.
"Selanjutnya Kepala Desa Balai Pungut dapat mengajukan pencairan tahap kedua dana bantuan keuangan khusus program Bermasa kepada BPKAD Bengkalis apabila telah menyelesaikan dan menyampaikan SPJ tahap pertama," ungkapnya.
Jadi setelah dicek, bukan kelebihan salur dana Bermasa. "Tetapi ada kekeliruan dalam transferan ke rekening Desa Balai Pungut, namun itu sudah diatasi," jelasnya.(ifr)