TERKAIT PENGGUNAAN DANA HIBAH RP40 MILIAR

Mantan Ketua KPU Bengkalis Ditahan

Bengkalis | Kamis, 03 Agustus 2023 - 10:00 WIB

Mantan Ketua KPU Bengkalis Ditahan
Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly ditahan tim Tipikor Polres Bengkalis, Rabu (2/8/2023). (HUMAS POLRES BENGKALIS UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


BENGKALIS-PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah Rp40 miliar, mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly  (42) ditahan tim Tipikor Polres Bengkalis, Rabu (2/8).

Penahanan itu setelah tim penyidik Tipikor Polres Bengkalis beberapa kali melakukan gelar perkara di Polda Riau dan menaikkan statusnya sebagai tersangka dan setelah dipanggil untuk diperiksa  Senin (31/7) pagi dan malamnya langsung dilakukan penahanan.


“Sudah penetapan tersangka dan usai diperiksa unit Tipikor, tersangka langsung kami tahan. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD 2022  Rp40 miliar le­bih,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (2/7).

Dijelaskannya, penetapan tersangka diduga terkait kasus dana hibah Rp40 miliar pada saat Pilkada serentak 2020. “Berdasarkan hasil audit BPK dan tim audit BPK KPU pusat berkisar Rp4,5 miliar lebih,” ujarnya.

Bimo menyebutkan,  kasus terjadi tahun 2020 lalu saat Pemkab Bengkalis Pilkada Serentak untuk periode 2021-2026. Untuk mendukung pe­laksanaan dikucurkan dana hibah kepada KPU Rp40 miliar.

Dikatakan Kapolres, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.

Sedangkan kronologisnya, pada 2020 Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakasanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis untuk periode 2021-2026, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut Pemkab memberikan bantuan dana hibah kepada KPU sebesar Rp40 miliar

Dari total anggaran dana hibah tersebut pihak dari KPU Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp35.590.438.121 sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per tanggal 3 Agustus 2021, sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp4.409.491.879 dan sudah dikembalikan ke kas daerah Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor: LAP-229/K/10/200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767.

“Berdasarkan hal tersebut, hasil penyelidikan yang dilakukan  Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Bengkalis maupun Ketua KPU Bengkalis saat itu, yaitu pihak Sekretariat KPU Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI,” ujar Kapolres

Dijelaskannya,  mantan Ketua KPU Bengkalis tersebut ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah dan tersangka berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis selaku pemberi hibah.

KPU Riau Hormati Proses Hukum Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly sebagai tersangka dugaan korupsi. 

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit Inspektorat KPU RI terdapat kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar atas dana hibah Pemkab Bengkalis kepada KPU Bengkalis untuk pelaksanaan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. 

Fadhillah Al Mausuly ditengarai bertanggungjawab penuh atas penggunaan anggaran hibah. Dari hasil penyidikan, Korps Bhayangkara menemukan adanya peminjaman uang pribadi kepada bendahara KPU Bengkalis. 

Atas penetapan tersangka tersebut, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menyebut, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dijelaskan dia, adapun proses penanganan perkara sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu. 

“Proses penanganan perkara ini sudah berjalan sejak tahun 2021 lalu. Atau sesudah KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020, menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggelolaan dan penggunaan hibah Pilkada,” ungkap Ilham, Rabu (2/8).

Kepada jajaran KPU Riau yang tengah menjalani tahapan Pemilu 2024, Ilham meminta agar menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Ia juga meminta agar anggaran yang ada digunakan secara bijak. Sesuai regulasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

“Karena uang yang dikelola adalah keuangan negara yang bersumber dari pajak maupun pendapatan milik publik atau rakyat, maka harus dikelola dengan sebaik-baiknya dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Elmiawati Saparina,  dihubungi perihal salah seorang komisoner KPU Bengkalis ditahan mengutarakan turut prihatin atas apa yang terjadi di KPU Bengkalis.

“Kami saat ini masih menunggu arahan KPU RI melalui KPU Provinsi Riau, untuk sementara kekosongan jabatan diisi saya sendiri selaku wakil divisi teknis,” ujarnya.

Terkait tahapan dan proses Pemilu 2024 yang sudah berjalan, Elmiawati Saparina menyebutkan, saat ini tahapan memang sudah berjalan seperti biasanya. Tentu jika dibilang kewalahan, maka dengan adanya ini KPU harus kuat menyikapinya.

“Saya langsung bertindak mewakili dan memenuhi rapat divisi teknis di KPU Riau, besok saya mewakili yang bersangkutan di Pekanbaru. Untuk Fadhillah, semalam belum bisa dijenguk, namun Sekretaris KPU sudah berkoordinasi untuk menjenguknya,” ujarnya.

Terkait penahanan ini, Kuasa Hukumnya, Majid yang dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya akan mendampingi kliennya sampai ke proses persidangan di PN Bengkalis.

“Kami akan dampingi klien sampai ke proses persidangan. Kami juga akan mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya singkat.(gem)

Laporan ABU KASIM dan AFIAT ANANDA, Bengkalis-Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook