BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - KP Kedidi - 3015 Korpolairud Baharkam Mabes Polri berhasil tangkap dan amankan kapal KM Terubuk GT 34 dengan dua ABK kapal membawa 40 kubik pasir tanpa dokumen yang sah dan tidak ada nahkoda kapal di Perairan Bengkalis, Senin (31/05) pukul 23.00 WIB.
Garis Pantai Wilayah Rupat memiliki pasir laut yang memiliki nilai jual atau ekonomi memberikan peluang bagi para pelaku tindak kejahatan. Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui KP Kedidi - 3015 yang melaksanakan tugas di wilayah perairan Bengkalis berhasil menangkap dan mengamankan KM Terubuk GT 34 dari Rupat menuju pulau Bengkalis.
Bermula dari informasi adanya kapal membawa pasir dari Pulau Rupat menuju ke Pulau Bengkalis. Danpal KP Kedidi - 3015 memantau kapal yang sedang berlayar.
"Sekitar pukul 23.00 WIB kita memeriksa dan mengamankan 2 ABK kapal KM Terubuk GT 34 membawa pasir 40 kubik dan tanpa nahkoda, pada posisi 01⁰ 28.435" N - 102⁰ 5’ 655" E," terang Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat SIK, Kamis (3/6/2021).
Berdasarkan limpahan LP dari Korpolairud Baharkam Mabes Polri ada dua tersangka yakni tersangka YS (25) status ABK KM. Terubuk beralamat Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati. Tersangka N (27) status ABK KM Terubuk, warga Jalan Ati Sohot Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan.
Barang bukti KM Terubuk GT 34 dibawa ke Sat Polair Bengkalis untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.
Pasal yang diterapkan Pasal 158 Undang - Undang RI Nomor 03 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 K.U.H.Pidana.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Eka G Putra