BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- PT Meskom Agro Sarimas (MAS) Bengkalis menunggak pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan karyawan. Padahal, setiap bulan gaji karyawan dipotong untuk pembayaran iuran tersebut.
Ketua Serikat Pekerja Bengkalis Independen (SPBI) Akmam Adi Putra menyatakan, empat anggota SPBI yang diputus hubungan kerja atau di PHK PT MAS tidak dapat mengklaim BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat kami ingin mengklaim uang BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa. Tentu ini menjadi pertanyaan, padahal persyaratan sudah dilengkapi, kita konfirmasi ke BPJS ternyata iurannya tidak dibayar," kesal Akmam yang juga salah seorang mantan karyawan PT MAS, Jumat (1/10/2021).
Akmam menegaskan, setiap karyawan yang sudah keluar dari perusahaan untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak mutlaknya. Uang dari klaim BPJS tersebut dapat dimanfaatkan untuk bertahan hidup dengan membuka dan mencari peluang baru.
"Ya, kita paham, kemungkinan kondisi keuangan perusahaan itu lagi dalam keadaan sakit, tapi hak kami yang seperti ini harus didahulukan, bukan malah dibiarkan," tegasnya.
Sementara itu, HRD PT Meskom Agro Sarimas, Tono membenarkan pihaknya menungguk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut, tunggakan itu sudah sejak bulan September 2020 hingga saat ini.
"Ya benar. Kita memang sedang ada tunggakan di BPJS ketenagakerjaan, itu dari September dan sudah kita bicarakan dengan Disnaker Provinsi Riau, ada kesepakatan kita untuk mengansur (cicil)," terangnya.
Tono tidak mengelak saat disinggung setiap karyawan menerima gaji perusahaan langsung dipotong kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. Namun iuran tetap tidak dibayarkan, alasan uang perusahaan belum cukup.
"Ya, dipotong. Namun untuk membayar iuran uang perusahaan belum cukup, BPJS tidak mau menerima yang dari karyawan saja harus bersamaan dengan perusahaan," ujar Tono.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi