BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Terdakwa Anton Tarigan alias Anton, penembak satpam dengan menggunakan senapan angin, diganjar hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Pasalnya, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menembak tiga orang petugas keamanan dimuka umum dengan menggunakan senapan angin di areal atau lokasi PT Panahatan Jalan Cucut Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis saat menggelar aksi, Senin (23/5/2022) lalu.
Akibat penembakan itu, tiga orang Satpam mengalami luka-luka. Terdakwa Anton melanggar sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.
Demikian disampaikan Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/3/2023).
"Ya, vonis sudah dibacakan majelis hakim, pada Rabu (22/2/2023) lalu. Baik terdakwa ataupun JPU menyatakan pikir-pikir," ujarnya.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, agar terdakwa diadili selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelumnya, terdakwa Anton didakwa oleh JPU karena diduga bersalah atas tindak pidana yang terjadi pada Senin (23/5/22) silam di lokasi PT Panahatan.
Di areal PT Panahatan, seorang DPO, IG memberikan sepucuk senapan angin yang sudah berisikan peluru kepada terdakwa Anton.
Lalu sempat terjadi kericuhan dan terdakwa mengarahkan dan mengokangkan senapan angin ke arah petugas pengamanan PT Panahatan yang berdiri dekat portal sebanyak 3 kali dan mengenai 3 orang petugas keamanan tersebut.
Para petugas keamanan yang mengalami luka tembak di antaranya punggung lengan bawah kanan, terkena luka tembak di dada sebelah kanan dan luka tembak di bagian mata serta ada yang di perut.
Setelah terjadi penembakan itu, aksi bubar dan terdakwa pergi meninggalkan areal PT Panahatan dan bersembunyi dan akhirnya ditangkap polisi.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinadi