Wow... Tiga Istri Datangi Pengadilan Beri Kepastian Restui Suami Beristri Keempat

Begini Ceritanya | Rabu, 08 Mei 2019 - 19:32 WIB

Wow... Tiga Istri Datangi Pengadilan Beri Kepastian Restui Suami Beristri Keempat
Ilustrasi.

KATA orang, dengan banyak harta banyak pula hal yang bisa diperbuat, termasuk kawin lagi. Takut tak direstui istri? Bagi John sebut saja namanya demikian, seorang pria berusia 40 tahun. Jangankan dari istri pertama, bahkan restu dari istri kedua dan ketiga pun dia dapatkan untuk bisa kawin lagi dengan istri keempat.

Apa yang membuat ketiga istri Bedu memberikan restu? Salah satu yang membuat mereka memberikan restu adalah materi yang berlebih serta kecukupan sandang-pangan. Sebab, sosok Jhon adalah pengusaha tambang yang sukses di Kalimantan. Tak hanya dijanjikan rumah, para istri diberikan mobil baru dan properti agar bisa kembali dimadu. Selain masalah materi, masalah urusan pelayanan di ranjang termasuk menjadi pertimbangan restu itu diberikan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Istri pertama Jhon berprofesi sebagai pengusaha busana pakaian Lalu istri keduanya pengusaha mebel, sedangkan istri ketiganya perempuan karier. Lalu bagaimana dengan istri keempat? Dia masih belia dan menjadi istri Jhon setelah dikenalkan oleh istri pertama.

’’Ketiga istrinya datang menemani dan memberikan izin secara langsung agar si suami bisa berpoligami kembali. Alasan diperbolehkan karena ketiga istrinya merasa tidak sanggup melayani Jhon,” ucap Rusinah, hakim di Pengadilan Agama Balikpapan.

Merasa kewalahan di ranjang, Bedu berkilah kurang dimanja ketiga istrinya. Kesibukan satu sama lain. Intensitas pertemuan yang jarang membuat Bedu rindu akan kasih sayang. Sehingga ketika bertemu Karin dirinya kembali merasakan jatuh cinta dan ingin meminang sang pujaan hati.

“Rupanya, mereka (Bedu dan Karin) saling kenal. Kalau soal keperluan materi memang Bedu sudah siap. Sebelum poligami dia juga sudah minta restu dan memenuhi syarat si istri. Dalam Islam, pria boleh berpoligami asal bisa memenuhi kebutuhan rohani dan jasmani kan, ketimbang zina dan selama tidak melanggar syariat agama,” ucap Rusinah.(lil/rom/k8)    

Sumber: Prokal.co

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook