PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Upaya pemerintah dalam melindungi hutan saat ini sudah cukup baik. Sayangnya, masyarakat sendiri masih belum sepenuhnya diberdayakan dan dilibatkan dalam menjaga hutan tersebut.
Padahal, hutan adalah bagian dari masyarakat. Hutan adalah milik bersama, baik pemerintah maupun masyarakat. Kondisi yang nyata tersebut menjadi temuan Elfiandri dalam penelitiannya.
Semasa mengambil gelar doktoral, ia meneliti mengenai model komunikasi pelestarian di desa Rimbo Larangan.
Di wilayah tersebut, peranan masyarakat setempat dalam menjaga hutan memiliki andil yang sangat besar. Terbukti, hingga saat ini hutan peninggalan nenek moyang mereka masih terawat dan utuh terjaga.
‘’Keterlibatan masyarakat secara langsung dalam menjaga hutan jelas jelas membawa dampak postif. Karena mereka bisa dikatakan sebagai orang yang tahu benar seluk seluk hutan tersebut.
Namun, saat ini, keterlibatan sepert ini belum terjadi disemua daerah di Riau,’’ ungkap Wakil Dekan I Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau ini.
Dikatakannya, pemerintah selama ini hanya membuka hutan sendiri, membuat aturan sendiri, melindunginya sendiri dan membayar petugas petugas pengawas yang notabennya bukan masyarakat tempatan.
‘’Timbul pertanyaan, dimana peran masyarakat disini? Apakah mereka hanya sebagai penonton saja.Sementara hutan tersebut adalah bagian dari mereka.
Mereka juga berhak dilibatkan dalam segala kegiatan perlindungan hutan,’’ papar pria yang pernah menempuh pendidikan S1 di Jogja ini.
Keterlibatan masyarakat selama ini menurutnya hanya sebatas pendekatan struktural saja. Sekedar syarat atau formalitas.
Sehingga masyarakat bertindak acuh tak acuh saja karena tak dihargai keberadaan dan aspirasinya sebagai orang yang tinggal disekitar hujan.
Beberapa kasus yang ditemukannya, banyak perselisihan yang terjadi antara masyarakat dan pemerintah mengenai hutan ini.
Masyarakat cemburu dan tersakiti disaat pemerintah membiarkan hutan dikelola oleh perusahaan perusak hutan. Sementara mereka sama sekali tak diberi kesempatan untuk terlibat dalam tindakan perlindungan hutan yang digaung gaungkan oelh pemerintah.
Seharusnya keterlibatan masyarakat harus melalui pendekatan kultur. Yakni, pemerintah harus mendekati masyarakat dengan menggali kearifan kearifan lokal yang mereka miliki.