BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Bengkalis memberikan imbauan kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan program Universal Health Coverage (UHC) yang sampai saat ini masih belum diketahui oleh masyatakat.
"Ya, memang banyak yang belum tau dan memahami tatacara mendaftarkan diri warga sebagai peserta BPJS melalui program UCH. Karena sangat sayang program UHC atau berobat hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum rampung sepenuhnya dilakukan pendataan, sehingga belum dapat melayani masyarakat di Negeri Junjungan," ujar Plt Kepala Diskes Bengkalis Ermanto SKM MKM, Kamis (31/8/2023).
Ia menyebutkan, program UHC yang sudah terealisasi sejak November 2022 lalu merupakan program unggulan Bupati Bengkalis bidang kesehatan, yakni terkait BPJS Kesehatan dan juga penurunan kasus stunying. Namun sampai saat ini proses pendataan terhadap warga yang akan didaftarkan sebagai peserta program UHC masih belum tuntas.
”Ya, program UHC belum terealisasi seluruhnya bagi masyatakat Kabupaten Bengkalis, karena untuk pendaftaran itu perlu proses. Makanya kita membuat iklan imbauan melalui media massa elektronik,” ujar Ermanto.
Menurutnya, cakupan kesehatan universal atau sering disebut UHC merupakan program bantuan bagi Warga Kabupaten Bengkalis, untuk memiliki akses mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengahadapi kesulitan finansial. di khususkan warga ber KTP Kabupaten Bengkalis yang mengalami kesulitan akses kesehatan dalam hal finansial.
Dijelaskan Eeng, panggilan akrab Ermanto, Universal Health Coverage merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
"Untuk menjalankan program UHC tersebut minimal 95 persen dari total jumlah penduduk telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan dirinya atau didaftarkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujarnya.
Sementara itu katanya lagi, untuk alur pendaftaran program UHC mendatangi loket disemua puskesmas dan jaringan puskesmas se-Kabupaten Bengkalis. Juga mendatangi loket pendaftaran di sub pembiayaan dan jaminan kesehatan Diskes Bengkalis.
"Tentu dengan ketentuan adalah penduduk Kabupaten Bengkalis yang dibuktikan dengan KTP dan KK yakni NIK dan Nomor KK Valid pada data kependudukan catatan sipil Bengkalis. Juga belum pernah terdaftar sebagai peserta JKN/BPJS," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim
Editor: Edwar Yaman