PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polsek Tampan mengungkap kasus penggelapan 200 tabung elpiji dengan dua tersangka. Pengungkapan kasus ini sendiri sudah dilakukan sejak 21 Juli 2022 lalu. Namun saat itu baru satu yang ditangkap, tersangka IR (19) sebagai pelaku penggelapan dalam jabatan.
Baru pada Sabtu (20/8), tersangka lainnya berinisial AS yang telah ditetapkan DPO hampir satu bulan berhasil ditangkap.
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama melalui Kanit Reskrim Iptu Aspikar mengatakan, terungkapnya AS sebagai potongan puzzle yang hilang dalam kasus ini berkat ketajaman insting petugas kepolisian.
"Jadi AS ini awalnya ditangkap dalam perkara yang berbeda, yakni terkait tindak pidana ringan. Nah, tersangka IR kan sudah di dalam (sel) duluan. Pas AS ini dimasukkan ke dalam sel, mereka berdua saling sapa. Disinilah penyidik mendapat petunjuk," jelas AKP Aspikar, Senin (29/8).
Melihat keduanya saling kenal, kata Kanit Reskrim, peyidik pun langsung menanyakan, apa hubungan mereka berdua. Ternyata mereka bekerja sama dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
"Terbongkarlah peran AS ini. Padahal seharusnya dia lepas dari jeratan tindak pidana ringan, terpaksa menjadi tersangka dengan jeratan pasal 480 KUHP. Sedangkan tersangka IR alias Ilham dijerat pasal 374 KUHP," imbuhnya.
Adapun sebanyak 200 tabung elpiji tersebut, berdasarkan pengakuan keduanya, dijual dengan harga bervariasi kisaran Rp100 ribu-150 ribu per tabung. Keuntungan yang didapat dari penjualan itu hampir mencapai Rp30 juta.
"Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan itu digunakan untuk berfoya-foya, dengan dibawa ke perumahan Jondul untuk menyewa wanita tuna susila (WTS). Uang itu juga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi mereka berdua," ungkap Kanit Reskrim.
Kasus penggelapan ini berawal dari laporan pengusaha elpiji, Helmawati. Warga Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani ini pulang kampung dan mempercayakan penjagaan pangkalan elpiji tersebut kepada anak buahnya IR.
Begitu kembali dari kampung pada Senin (18/7), dirinya mendapati banyak tabung elpiji hilang dari gudang. Pada saat itu IR juga sudah tidak bisa dihubungi.
Untuk memastikan ujung pangkal tabung gas yang raib itu, Helmawati kemudian mendatangi tempat langganan mengisi gas isi ulang yang jadi pelanggannya. Akan tetapi di sana juga kosong, karena ternyata IR juga menipu para langganan bosnya guna mendapat lebih banyak tabung gas ukuran 3 kg tersebut.
Helmawati akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ini ke Polsek Tampan. Tiga hari kemudian, Kamis (21/7) IR diamankan ketika sedang berada di rumah temannya di Jalan Teropong.
IR mengakui perbuatannya yang telah melakukan penggelapan terhadap barang majikannya sebanyak 200 tabung gas.
Perbuatan tersebut terjadi secara terus menerus yang dilakukannya bersama temannya AS yang membantu menjualkan tabung gas tersebut. Lalu Polsek Tampan menerbitkan surat DPO AS, sampai keduanya kembali bertemu di sel Polsek Tampan.(end)