(RIAUPOS.CO) - Tersangka dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kini bertambah menjadi dua orang. Meski begitu, siapa tersangka masih tetap disembunyikan oleh Kejati Riau.
Korupsi yang terjadi di Bapenda (dulu Dispenda-red) Riau ini dilakukan dengan pemotongan 5 hingga 10 persen dari SPPD yang dicairkan. Dari penanganan yang dilakukan Kejati Riau, korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2015-2016.
Sebelumnya, pengumuman penetapan tersangka ini sendiri disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta sekitar tiga pekan lalu. Dia memberi kisi-kisi, bahwa tersangka adalah pihak yang berwenang di Bapenda. Saat itu Sugeng menyebut belum bisa menyebut nama tersangka karena yang bersangkutan belum diperiksa.
Belum lagi tersangka pertama diungkapkan, kini tersangka bertambah satu orang lagi. Sama seperti tersangka pertama, tersangka kedua ini disebut juga merupakan pihak yang berwenang di Bapenda. ‘’Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran di Dispenda. Pekan depan kami panggil dua tersangka tersebut,’’ kata Sugeng, akhir pekan lalu.
Sugeng tetap belum mau mengungkapkan siapa dua orang tersangka ini. Alasannya masih sama, pemeriksaan belum dilakukan. ‘’Pejabat teras di Dispenda waktu kejadian 2015 sampai dengan 2016. Identitasnya nanti, tunggu diperiksa sebagai tersangka,’’ imbuhnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya dilaksanakan gelar perkara. Dalam kasus ini, hitungan sementara berdasarkan alat bukti ditemukan kerugian negara hingga Rp1,3 miliar. Dari penyidikan yang dilakukan, dalam dugaan korupsi ini terdapat beberapa modus.
Ada pemotongan yang dilakukan oleh pejabat berwenang, kepada orang yang melakukan perjalanan dinas. Di sini kerugian terjadi di semua bidang yang ada di Dispenda Riau, pada 2015 pemotongan 5 persen dan 2016 pemotongan 10 persen. Selain itu, terjadi pula pembuatan SPj fiktif seperti diterbitkan SPPD untuk lima orang, meski yang jalan hanya 1 orang. Ada juga SPPD yang dikeluarkan di akhir tahun dan kemudian tidak digunakan.
Terhadap pihak yang disebutnya menjadi tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 2 dan pasal 8 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan Uang oleh Pejabat Berwenang dan dikonstruksikan pula dengan pasal 12 huruf e tentang Pemerasan.(mng)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru