PAKAI ANGGARAN RUTIN PUPR

Jalan Badak Tak Selesai, Kontraktor Tak Didenda

Advertorial | Selasa, 28 Januari 2020 - 10:10 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pengerjaan penuntasan pembangunan Jalan Badak Ujung yang tak selesai akhir tahun 2019 diteruskan tahun ini. Pengerjaan menggunakan anggaran operasional rutin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru. Padahal, anggaran yang salah satunya juga diperuntukkan bagi perbaikan jalan rusak dalam kota itu nilainya tahun ini hanya Rp9 miliar. Turun dari tahun lalu di angka Rp12 miliar.

Proyek Jalan Badak ini terletak di Jalan Badak Ujung, RT 02 RW 03, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya. Anggaran proyek ini berasal dari APBD Pekanbaru 2019 dengan nilai kontrak Rp4.709.844.372,02 dan waktu pelaksanaan selama 135 hari kalender.

Proyek harusnya selesai 23 Desember 2019 lalu. Proyek diberi waktu pemeliharaan 180 hari kalender dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Tugu Mas dan konsultan proyek PT Refana Kembar Anugerah. Akibat proyek yang belum selesai, akses jalan yang terhubung ke Jalan 70 ke Perkantoran Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya belum terhubung. Untuk menuju Perkantoran Tenayan Raya, tersedia jalur alternatif sebagai akses menuju perkantoran di Tenayan Raya.

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Senin (27/1) mengatakan, untuk kelanjutan pembangunan Jalan Badak itu tidak lagi melibatkan kontraktor. "Kami tidak pakai kontraktor lagi. Kami pakai OP kita saja. Kan cuma tersisa sekitar 60 meter," kata dia.

Proses penyambungan Jalan badak dengan rigid pavement molor dari target, karena kontraktor hanya mampu menuntaskan 80 persen dari pekerjaan tersebut. Salah satu penyebabnya, bukit tanah di kawasan itu harus ditembus agar ruas Jalan Badak Ujung terhubung dengan Jalan 70.

"Mereka (kontraktor, red) tidak perlu kami denda karena keterlambatan pekerjaan karena faktor cuaca. Di sana juga ada tebing tinggi yang harus dikeruk untuk elevasi permukaan jalan," singkatnya.

Jika penyelesaian Jalan Badak ujung menggunakan anggaran operasional rutin Dinas PUPR Kota Pekanbaru, maka proyek Jalan Badak ini akan menggunakan anggaran yang sama dengan perbaikan jalan-jalan rusak di Kota Pekanbaru yang kini berada di angka Rp9 miliar.

Jika dirinci, tahun 2019 lalu Dinas PUPR Kota Pekanbaru mengelola anggaran total Rp435 miliar. Perbaikan jalan kala itu dialokasikan melalui kegiatan operasional rutin sekitar 2,8 persen atau Rp12 miliar. Dampaknya, hanya tiga jalan yang dilakukan pengaspalan ulang (overlay) yakni Jalan Pemuda, Dharma Bakti dan Suka Karya. Sisanya hanya dilakukan tambal sulam berdasarkan pemantauan lapangan laporan masyarakat yang masuk.

Tahun 2020 ini kondisi belum menunjukkan situasi yang lebih baik. Secara umum, Dinas PUPR Kota Pekanbaru mengelola anggaran lebih kecil lagi, yakni sekitar Rp242 miliar. Jika dipersentasekan, besaran bagian anggaran yang diperuntukkan untuk perbaikan jalan memang membesar dari tahun lalu, yakni 3,7 persen. Namun, dari segi jumlah, besarannya menurun yakni hanya di angka Rp9 miliar.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook