Anggota Dewan Bantah Telah Gelapkan Mobil Rental

Advertorial | Rabu, 27 Januari 2016 - 12:16 WIB

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil) Hendriza membantah bahwa dirinya telah melakukan pengelapan mobil milik Evi Ernawati, seorang warga kepenghuluan Siarang-Arang, Pujud.

Dirinya telah menyatakan kesanggupan untuk menganti mobil yang sempat direntalnya beberapa waktu lalu dari sang pemilik sesua dengan spesifikasi, jenis dan tahun keluaran mobil.

"Saya telah nyatakan kesiapan untuk menganti mobil sesuai tipe, dan besaran kredit yang sama seperti mobil yang dilaporkan telah hilang, ini merupakan kesepakatan bersama ke pihak akte notaris," ujar Hendriza, Selasa (26/1/2016).

Ia bahkan telah membeli mobil jenis Xenia yang merupakan produk sama seperti mobil yang sempat direntalnya dari Evi, namun belakangan mobil itu dilaporkan telah hilang. Hendriza menunjukkan bukti berupa BPKB Mobil dan kwitansi pembelian mobil senilai Rp125juta.

Namun, Hendriza mempersoalkan adanya keberatan dari pihak Evi Ernawati yang meminta mobil dibelikan dalam kondisi cash atau lunas. Padahal mobil pelapor sebelumnya dalam kondisi kredit.

"Dia maunya mobil diganti yang lunas, jadi bagaimana jika ada penagihan dari dealer mengingat telah jalan sekitar 1,5 tahun sejak waktu kejadian. Saya tidak mungkin membayarkan cicilannya," kata Hendriza.

Ia menegaskan telah menempuh cara mediasi dengan pihak pelapor bahkan tiga kali mendatangi kediaman Evi namun tidak mendapatkan penyelesaian. Ia menuding upaya pelaporan kepada polda Riau bisa mencemarkan nama baiknya.

"Tidak ada kasus pengelapan, mobil telah dinyatakan hilang. Di sisi lain kami siap menganti rugi sesuai dengan kondisi dan jenis mobil," ujarnya.

Hendriza mengatakan telah menyampaikan hal itu saat ditanyai polda Riau terkait laporan Evi. Sebelumnya, Evi Ernawati melalui kuasa hukum Sugiono melaporkan Hendriza ke polda Riau dengan tuduhan pengelapan. Senin (25/1) pelapor juga menyampaikan perihal ini ke badan kehormatan DPRD Rohil, di Bagansiapiapi.

Diterangkan Sugiono, mobil xenia bernomor polisi BM 1207 PC dirental terlapor pada Januari tahun lalu dengan durasi empat hari. Namun sampai 10 hari mobil belum kembali hingga akhirnya Evi menyampaikan laporan ke polda Riau. (adv/fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook