JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Indonesia salah satu negara yang paling aktif dalam menyuarakan perubahan iklim global. Salah satunya melakukan negosiasi untuk melaksanakan REDD+ mulai dari kesiapan (readiness) sampai pada fase implementasi REDD+ secara penuh (full implementation).
"Indonesia telah mencapai progres yang cukup signifikan dengan telah membangun kebijakan dan perangkat REDD+. Hal tersebut merupakan mandat dalam kesepakatan internasional dimana Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK No. 70 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan REDD+," kata Direktur Jenderal PengendelainPerubahan Iklim (PPI) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman pada acara Pekan REDD+ Indonesia di Jakarta, Selasa (26/3).
Acara Pekan REDD+ Indonesia tersebut dihadiri oleh seluruh stakeholder, NGO, swasta dan kelompok masyarakat, akademisi, lembaga riset dan mitra internasional dalam rangka pencapaian target NDC Indonesia.
Lebih lanjut, Ruandha menjelaskan bahwa Indonesia juga telah menyampaikan Indonesia Report on REDD+ Performance melalui Technical Annex 2nd Biennial Update Report yang telah teregister di Sekretariat UNFCCC pada tanggal 21 Desember 2018.
"Laporan capaian pengurangan emisi REDD+ dari deforestasi, degradasi hutan dan dekomposisi gambut pada periode 2013-2017 dibandingkan periode Forest Reference Emission Level (FREL) 1990-2012 merupakan hasil upaya dan kontribusi seluruh pihak dalam melaksanakan REDD+ Indonesia," ujar Ruandha.
Sejumlah perangkat REDD+ yang telah dibangun diantaranya Strategi Nasional REDD+, FREL, Measuring, Reporting, and Verification (MRV), National Forest Monitoring System (NFMS), Sistem Informasi Pelaksanaan Safeguards (SIS) REDD+, dan Sistem Registri Nasional PPI.
Dijelaskannya, sejumlah peraturan pun sudah dipersiapkan untuk implementasi REDD+ serta pemetaan Wilayah Pengukuran Kinerja REDD diantaranya adalah PermenLHK No.70/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan REDD+ PermenLHK No.71/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional PPI, PermenLHK No.72/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Aksi dan Sumberdaya Pengendalian Perubahan Iklim; serta PermenLHK No.73/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi GRK Nasional.
"Saat ini Indonesia sedang menyiapkan proses International Consultation and Analysis (ICA) oleh Tim Expert UNFCCC atas laporan capaian kinerja REDD+ Indonesia. Di sisi lain, Indonesia juga memungkinkan secara paralel untuk mempersiapkan pengajuan Result Based Payment diantaranya melalui Green Climate Fund-UNFCCC dengan menyusun Concept Note dan Proposal Fund yang disampaikan melalui National Designated Authority (NDA) GCF di Kementerian Keuangan," jelas Ruandha.(adv)