INHIL (RIAUPOS.CO) - Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Afrizal membuka bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Selasa (24/7).
Salah satu tujuan dari kegiatan ini dalam rangka memberi pengetahuan dan pemahaman tentang pelaksanaan teknis Perpres No 16/2018. Termasuk pula memberikan pemahaman tentang kelembagaan dan tata kelola unit kerja barang dan jasa.
‘’Sehingga terciptanya sinkronisasi di antara pihak-pihak terkait,” kata Afrizal.
Kemudian dia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil bertekad ingin mewujudkan dalam pelaksanaan kegiatan barang dan jasa harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Agar proses pengadaan berjalan efektif, efisien, dan transparan sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Sebagai bagian dari pelayanan umum, pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu aktivitas yang sering menjadi sorotan. Hanya saja dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan pengadaan barang dan jasa mulai berkurang sejak diadakannya pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-Procurement).
‘’Khusus kepada para peserta, ya harus benar-benar serius mengikuti Bimtek dan Sosialisasi ini. Lalu dapat ditindaklanjuti pada pekerjaan,” paparnya.
Pemerintah akan terus berbenah, yang salah satunya dimulai dari pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Serta berbenah dalam kebijakan, peraturan perundangan terkait barang dan jasa dan lain sebagainya.
Narasumber kegiatan ini berasal dari Tim Pengawas Serifikasi PBJP Lembaga Kebijakan Pengelolaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia (RI) Mhd Irsan Nasution, Biro Administrasi Pembangunan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Riau Rifki Faisal dan dadi Pemkab Inhil.(adv)