TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) terhadap masyarakat sekitar lokasi operasi perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di wilayah Kuansing perlu dilakukan penataan secara serius.
Hal itu disampaikan Kabag Ekonomi Setda Kuansing H Mujasdi ST didampingi Kasubag Fasilitasi Bina Usaha Sumber Daya Alam, kepada wartawan, Rabu (23/5). Mujasdi berharap, perusahaan yang beroperasi di Kuansing memberikan manfaat yang besar terhadap masyarakat. Pemkab Kuansing dalam hal ini Bagian Ekonomi Setda yang berkoordinasi dengan Bappeda sedang merancang pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial Perseroan (TJSP) terhadap lingkungan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi 2018- 2023.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40/ 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 ayat 4, Jo Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau Pasal 34 ayat 2.
Ketentuan itu diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 pasal 15 huruf b, bahwa penanaman modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perseroan terbatas terhadap lingkungan dan masyarakat. Ini melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat.
Perusahan perkebunan, BUMD, BUMN, seperti PT PLN, PT POS, Bank, PT Pegadaian, dealer kendaraan dan lain-lain yang beroperasi di wilayah Kuantan Singingi saat ini tercatat berjumlah 48 perusahaan. Seluruh perusahaan tersebut nantinya akan tergabung dalam Forum Tanggung Jawab Sosial Perseroan yang biasa disebut CSR.
Forum TJSR ini nantinya akan melakukan upaya menata, mengatur penyaluran bentuk kerja sama antara perusahaan ke masyarakat, terutama di wilayah operasi perusahaan tersebut. ‘’Harapan kami nanti setelah terbentuk Forum TJSR ini, segala bentuk dukungan dari perusahaan kepada masyarakat bisa terkendali dan terarah serta diketahui pemerintah daerah, baik dalam bentuk bantuan dana beasiswa maupun dalam bentuk bantuan fisik,’’ kata Mujasdi.
Saat ini, lanjut Mujasdi, pihaknya tidak tahu seberapa besar anggaran TJSR untuk beasiswa oleh masing-masing perusahaan tersebut. Karena perusahaan langsung menyerahkan ke mahasiswa yang bersangkutan, tanpa melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Hal ini selalu terjadi tumpang tindih,’’ papar Mujasdi.(adv/cr6/jps/dac)