DPRD Beri Rekomendasi pada LKPj Gubernur Riau Tahun 2017

Advertorial | Senin, 23 April 2018 - 15:40 WIB

DPRD Beri Rekomendasi pada LKPj Gubernur Riau Tahun 2017
Penyerahan LKPj Gubernur Riau kepada DPRD Riau.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPRD Riau menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Riau tahun 2017, Senin (23/4/2018). Dalam rapat paripurna itu pansus merekomendasikan beberapa hal terhadap laporan LKPj Gubernur Riau tahun 2017 itu.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Riau Hj Septina Primawati, didampingi wakil ketua DPRD Riau Sunaryo dan Kordias Pasaribu. Kegiatan turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi dan dihadiri undangan lainnya.

Rapat paripurna pembacaan laporan Pansus LKPj DPRD Riau itu dibacakan juru bicara H Mansyur. Dikatakannya, Pansus telah menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan badan anggaran 

Dalam penyampaian LKPj itu, Pansus menyampaikan beberapa rekomendasi atas laporan keterangan keuangan Gubernur Riau. Yakni sisa belanja gaji pegawai sebesar Rp388 miliar tidak terulang lagi.

Dikatakannya, dalam LKPj Gubernur Riau tahun 2017, Pansus LKPJ memang menemukan kelebihan belanja gaji pegawai Pemprov Riau sebesar Rp338 miliar. Anggaran belanja gaji pegawai dalam APBD 2017 adalah sebesar Rp2,3 triliun. Namun, ternyata yang terserap hanya Rp1,9 triliun.

"Sisa belanja gaji pegawai ini agar jangan berulang lagi," tegas Mansyur dalam menyampaikan laporan Pansus LKPJ itu

Lanjutnya, tidak masuk akal jika Rp388 miliar kelebihan dana belanja pegawai itu, sehingga Pansus merekomendasikan untuk penambahan anggaran belanja pegawai itu. "Mestinya bertambah anggaran belanja pegawai itu," ungkapnua

Dana tersebut lanjutnya, akan dikembalikan ke kas daerah dalam dalam bentuk dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). "Kelebihan anggaran itu direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas derah dan menjadi sikap," ungkapnya

Sementara itu, Gubernur Riau yang diwakili Sekretaris Derah Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, laporan ini menjelaskan sekarang-kurangnya tentang kebijakan umum pemerintah daerah dalam kebijakan umum daerah dan pengelolaan uang daerah secara baku termasuk belanja daerah. 

LKPj Pemerintah Derah ini mengacu kepada Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menegah daerah (RPJMD) dan rencana pembanguna jangka panjang daerah (RPJPD).

Di samping itu secara khusus lanjut Sekda, pelaksanaan APBD Provinsi Riau tahun 2017 didasarkan atas kesepakatan Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau.

"Maka dari itu rekomendasi yang disampaikan anggota DPRD Riau itu akan dijadikan landasan untuk menjalankan roda pemerintahan di masa mendatang," jelasnya

Usai penyampai tanggapan pemerintah derah tersebut paripurna penyampaian laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Riau tahun 2017 diambil alih oleh pimpinan DPRD Riau Hj septina Primawati, dan ditutup dengan penyerahan laporan LPKj oleh Pemerintah Derah kepada DPRD Riau.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook