DPRD Bengkalis Setujui 2 Ranperda Usulan Prolegda Dibahas

Advertorial | Selasa, 23 Februari 2016 - 01:58 WIB

DPRD Bengkalis Setujui 2 Ranperda Usulan Prolegda Dibahas
Melalui rapat paripurna ke-3 masa persidangan ke-2 DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (22/2/2016) malam menyetujui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketertiban Umum, dan Ranperda Restribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan tenaga kerja (Naker) asing.

BENGKALIS  - Melalui rapat paripurna ke-3 masa persidangan ke-2 Senin (22/2/2016) malam DPRD Kabupaten Bengkalis menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2016. Keduanya adalah Ranperda Ketertiban Umum, dan Ranperda Restribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja (Naker) asing, untuk segera dibahas.

Rapat paripurna tersebut dihadiri sebanyak 24 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Heru Wahyudi, bersama dua unsur pimpinan DPRD lainnya yakni Zulhelmi dan Indra Gunawan Eet.

Sedangkan dari Pemkab Bengkalis (eksekutif) hadir Plt. Asisten I Setdakab Bengkalis Umi Kalsum bersama seluruh staf jajaran mewakili Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Sidang dimulai pukul 21.10 WIB dan berakhir pukul 21.30 WIB.

Dalam sambutannya, Heru Wahyudi menyampaikan, melalui dua Ranperda yang disetujui untuk dibahas diharapkan bisa benar-benar dapat dikaji dan diteliti secara seksama, melalui masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Bengkalis nantinya.

"Penjelasan kepala daerah perlu menjadi acuan rekan-rekan di DPRD. Sehingga, Ranperda usulan prolegda Tahun 2016 ini bisa berjalan dengan baik sesuai harapan bersama, dan tentunya menyangkut mengenai retribusi untuk pembiayaan daerah,” kata Heru Wahyudi.

Sementara itu, Plt. Asisten I Setdakab Bengkalis Umi Kalsum yang membacakan sambutan resmi Bupati Bengkalis Amril Mukminin memaparkan sedikit gambaran mengenai dua Ranperda. Seperti halnya Ranperda Ketertiban Umum ini merupakan suatu keadaan dinamis dalam kehidupan, dan tentunya bisa dilaksanakan untuk ketertiban, ketentraman dan keamanan masyarakat.

Ranperda Ketertiban Umum sejalan dengan pelaksanaan tugas dari Satpol PP Kabupaten Bengkalis, dan selaku SKPD penegakan Peraturan Daerah (Perda). Diakui, Pemkab Bengkalis sudah memiliki Perda Nomor 27 Tahun 1997 tentang Ketertiban Umum. Namun, Perda tersebut tentunya perlu ditinjau kembali, sehingga dengan Ranperda yang akan dibahas ini bisa memiliki dasar yang lebih kuat.

Selain itu juga terkait dengan Ranperda Restribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan tenaga kerja (Naker) asing. Upaya ini sangat baik, karena selama ini Pemkab Bengkalis tidak bisa menarik pendapatan restribusi dari Naker asing yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemprov Riau.

“Perlu kita sadari bersama, Retribusi merupakan salah satu sektor pembiyaan daerah. Maka dari itu tidak lupa kita sampaikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap rekan-rekan di DPRD, selanjutnya dapat dibahas dan dikaji, dengan upaya kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas,”paparnya.

Ranperda CSR dan Pendidikan

Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Bengkalis Leonardus Marbun usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan Antara mengatakan, dua Ranperda yang dibahas ini merupakan Ranperda yang bersifat untuk kepentingan daerah.

Mengenai Ranperda Ketertiban Umum, menurut politisi Partai Hanura ini, berkaitan erat dengan kinerja dari Satpol PP sebagai penegak Perda. Kemudian berkaitan juga dengan perizinan tempat hiburan yang kerap bersentuhan dengan ketertiban umum. Kemudian Ranperda Perpanjangan Izin Memperkerjakan tenaga kerja (Naker) asing yang selama ini daerah tidak mendapatkan retribusinya, melainkan Provinsi yang punya kewenangan.

"Dua Ranperda ini sudah bisa dibahas. Tapi alangkah baiknya, Ranperda mengenai Corporate Sosial Responsibility (CSR) dan Pendidikan ikut didalamnya. Padahal pernah kita gagas untuk diikutkan dalam pembahasan. Secara pendapatan daerah, saya rasa Ranperda CSR dan Pendidikan ini sangat potensial, tapi sayangnya tidak direspon,”tandasnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook