"Berkas tersangka masih dilengkapi, kasus tersebut masih terus kami kembangkan dari mana asal narkotika jenis pil ekstasi itu," kata Noki.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Pemberitaan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengamankannarkoba jenis pil ekstasi dengan jumlah 8.617 butir. Barang haram tersebut didapatkan petugas dari tangan MJ (27).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan, Jumat (11/1) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Kubang Raya tepatnya di depan sebuha ritel di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Dalam mengungkapkan bukan hal yang mudah bagi petugas. Pihaknya lebih dulu melakukan penyelidikan selama satu pekan, hingga berhasil membekuk tersangka.
Saat itu ada dua lokasi tempat barang bukti yang ditemukan aparat kepolisian, pertama saat penangkapan di Kubang Raya, dengan barang bukti satu bungkus plastik sedang berisi ekstasi.
Dari hasil pengembangan di rumah tersangka di daerah Jalan Garuda Sakti Kecamatan Tampan, petugas kembali menemukan barang bukti pil ekstasi warna orange merek kenzo sebanyak empat bungkus sedang dan dua bungkus besar.
Setelah ditotalkan keseluruhan barang bukti berjumlah 8.617 butir hingga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna untuk penyidikan lebih lanjut.(man)